Kepada Karni Ilyas, MAKI: Ada Sosok 'Naga Besar' di Balik Kasus Djoko Tjandra, Ada Nama TT, Perannya

Di acara Indonesian Lawyers Club ( ILC ), kepada Karni Ilyas, MAKI sebut ada sosok 'naga besar' di balik kasus Djoko Tjandra, ada nama TT, perannya.

Editor: Amalia Husnul A
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Kolase Pembawa Acara, Karni Ilyas dan Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (5/8/2020). Di acara Indonesian Lawyers Club ( ILC ), kepada Karni Ilyas, MAKI sebut ada sosok 'naga besar' di balik kasus Djoko Tjandra, ada nama TT, ini perannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Di acara Indonesian Lawyers Club ( ILC ), kepada Karni Ilyas, MAKI sebut ada sosok 'naga besar' di balik kasus Djoko Tjandra, ada nama TT, ini perannya.

Di acara Indonesian Lawyers Club ( ILC ), Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman mengungkapkan ada dalang besar di balik kasus Djoko Tjandra.

Dalang besar yang disebut 'naga besar' tersebut di antaranya ada yang berinisial TT, Karni Iyas bertanya siapa TT, ini perannya seperti yang diungkap Boyamin Saiman. 

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam Indonesia Lawyers Club ( ILC ) di TV One, Selasa (4/8/2020).

Diketahui terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap setelah 11 tahun menjadi buron.

Sebelumnya Boyamin mengungkap penangkapan Djoko Tjandra hanya sebagian kecil dari kasus yang merugikan negar sebesar Rp 940 miliar tersebut.

Karni Ilyas Kaget, Sosok Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Diungkap di ILC, Bukan Jenderal

Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis

Ke Karni Ilyas, Boyamin Puji ILC Soal Djoko Tjandra, Sebut Calon Kapolri, Ini Reaksi Jenderal Polri

Serunya ILC Tadi Malam, Sosok Ini Berani Tolak Tema dari Karni Ilyas Soal Pelarian Djoko Tjandra

Ia menyinggung ada peran seseorang berinisial TT yang diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice Interpol Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, ada orang yang memperkenalkan TT kepada NCB Interpol, termasuk Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.

"Dari peran itu red notice itu kemudian diperjuangkan ke Kejaksaan Agung untuk dihapus, tapi Kejaksaan Agung menjawab tidak bisa dihapus," papar Boyamin Saiman.

Ia menjelaskan perintah cekal hanya bersifat lokal, yakni di dalam negeri.

Boyamin menduga perintah red notice tersebut sebetulnya tidak pernah dihapus dari 2014.

Menurut dia, hal itu dapat diusut dengan meminta keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.

"Mungkin barangkali kalau kepolisian ingin memperjelas rangkaian red notice ini, nanti bisa meminta Pak Ronny Sompie untuk menjadi saksi, berkaitan dengan proses red notice itu," terangnya.

Boyamin menjelaskan, perintah cekal tidak serta-merta dapat dihapus meskipun red notice di Interpol sudah dihapus.

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 6 Agustus 2020 RCTI SCTV GTV, Drakor Net TV, K-Movievaganza Trans 7

Di Mata Najwa Dahlan Iskan Bikin Erick Thohir Tak Berkutik, Tak Bisa Dilawan, Bos BUMN Punya 3 Modal

 

Perintah tersebut seharusnya dapat ditanyakan pihak Imigrasi ke Kejagung.

Boyamin menyoroti kenapa perintah cekal itu tidak dipatuhi Imigrasi, meskipun Djoko Tjandra masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

Sementara itu, terkait red notice di Interpol, Boyamin menduga ada peran TT.

"Hapusnya red notice terkait dengan TT tadi yang melakukan proses lobi kepada NCB Interpol," ungkapnya.

Presenter Karni llyas menanyakan identitas sosok berinisial TT tersebut yang enggan diungkap Boyamin.

"TT ini siapa?" tanya Karni Ilyas.

"Enggak boleh lah, Bang," kata Boyamin mengelak.

Karni Ilyas mengungkit ada sosok 'naga besar' yang pernah disebut Boyamin dalam episode sebelumnya.

"Apakah ini yang disinyalir ada markus (makelar kasus) besar di balik kasus ini?" tanya Karni lagi.

"Yang 'naga' kemarin? Di antaranya," ungkap Boyamin.

 Klarifikasi Ariel Soal Penolakan BCL, 3 Personel NOAH Terkejut, Ada Lagu Peterpan Menghapus Jejakmu

 Ditanya Atta, Pacaran atau Langsung Nikah, Lesty Kejora Pilih Langsung Nikah, Kalau Rizky Billar?

Lihat videonya mulai menit 4:30

Yakin Ada 'Naga' di Balik Kasus Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ), Boyamin Saiman menyakini ada 'naga' besar di balik kasus buronan Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Boyamin Saiman saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020).

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus
KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus (Tangkap layar channel YouTube KompasTv)

Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan sejauh ini yang baru terungkap hanyalah ular-ular kecilnya saja. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pihak kepolisan telah menindak tegas dua orang kemungkinan terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Yakni pemberi surat jalan kepada Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetyo Utomo akhirnya dicopot dari jabatannya dan ditahan di sel Propam Polri.

Selanjutnya, pemeriksaan kepada Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo oleh Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Sebenarnya dalam posisi ini kita apresiasi terhadap pimpinan kepolisian, tetapi ya tetap kurang, karena apapun proses penyidikannya seperti apa," ujar Boyamin Saiman.

Meski memberikan apresiasi kepada Polri, Boyamin menegaskan bahwa hal itu masih sangat kurang.

Terlebih jika hanya dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait pidana umum.

Namun menurutnya, harus melibatkan juga pasal 9 Undang-undang terkait Pemberantasan Korupsi dan hubungannya dengan penyalahgunaan wewenangnya tersebut.

"Kalau hanya pasal pemalsuan, pasal yang penyalahgunaan wewenang terkait pidana umum menurut saya masih kurang," kata Boyamin.

"Mustinya kan sekali lagi pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan kewenangan-kewenangan pemalsuan oleh pejabat publik, tanpa harus ada suap, tanpa ada korupsi kan bisa dikenakan di sana," jelasnya.

Boyamin mengatakan perlunya pemeriksaan lanjutan, tidak hanya dari dua orang tersebut, tetapi termasuk di internal Polri sendiri.

Dikatakannya bahwa jika memang ada kejanggalan harus dilakukan pemeriksaan, tidak memandang itu dari institusi.

"Itulah yang mestinya oleh kepolisian dilakukan untuk memastikan semua itu, proses-proses itu bisa berjalan dengan baik, untuk mengungkap semua ini, untuk mengungkap 'naganya'," ungkapnya.

"Kalau saya katakan kan ular kecil saja yang terungkap," terang Boyamin.

"Baru ular kecil di ekor, di perut, di kepala dan ular besarnya, naganya yang ring satunya belum terbuka." 

 Siap Saingi TikTok, Instagram Resmi Merilis Reels di 50 Negara, Simak Kelebihan Fitur Baru Ini

 KUNCI Jawaban SMA, Sistem Persamaan Linier Kuadrat, Belajar dari Rumah TVRI Kamis 6 Agustus 2020

 Terkuak di Mata Najwa, Nadiem Rupanya Punya Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Kini Tergantung Kepsek

 Tayang Sekarang Episode 10 Drakor Trans TV, The K2, Anna dan Yoo Jin Diwawancara di TV

(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ditanya Karni Ilyas, MAKI Bocorkan 'Naga Besar' di Balik Kasus Djoko Tjandra, Siapa Sosok TT?, https://wow.tribunnews.com/2020/08/06/ditanya-karni-ilyas-maki-bocorkan-naga-besar-di-balik-kasus-djoko-tjandra-siapa-sosok-tt?page=all.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved