Virus Corona

PNS dan Pegawai BUMN Tidak Dapat, Ini Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Pemerintah akan memberi bantuan sebesar Rp 600 Ribu bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TribuNKALTIM.CO - Karyawan swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600 ribu per bulan mulai September hingga Desember 2020

Bantuan uang tunai ini akan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Namun, bantuan ini tak berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN). 

Kapan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Cair? Erick Thohir Beberkan Skemanya

Di Mata Najwa, Erick Thohir Blak-blakan Jawab soal Rangkap Jabatan dan Orang Titipan Partai di BUMN

Kabar Gembira di Mata Najwa, Erick Thohir Bocorkan Jadwal Karyawan Swasta Dapat Bansos Pemerintah

Erick Thohir Jamin Bahan Vaksin Virus Corona Bio Farma - Sinovac Halal, Nanti Disertifikasi MUI

Pemerintah akan memberi bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Syaratnya, karyawan swasta harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Namun Erick Thohir menegaskan bahwa PNS dan Pegawai BUMN tak dapat bantuan ini.

"Fokus bantuan Pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick Thohir menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan Pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Kontan.co.id/ Cheppy Muchlis)

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

 Update, PNS Pensiunan Dipastikan Dapat Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus, Bagaimana Nasib TNI - Polri?

 Giliran Pedagang Pasar Baru Meninggal Akibat Corona, Pemkot Balikpapan Bakal Lakukan Tracing Massal

 Rumahnya di Samarinda Ludes Terbakar, Malam Ini Rakha Menginap di Masjid

 Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan Pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Pemerintah memang berencana menyalurkan bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 5.000.000.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan pegawai BUMN.

"Fokus bantuan Pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5.000.000 per bulan," kata Erick seperti dilansir dari Kontan.co.id., Kamis (6/8/2020).

Saat ini, program stimulus di bidang ekonomi ini tengah difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi itu menambahkan, besaran bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan itu akan diberikan sebanyak dua kali per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

 Karni Ilyas Kaget, Sosok Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Diungkap di ILC, Bukan Jenderal

 Di Mata Najwa Dahlan Iskan Bikin Erick Thohir Tak Berkutik, Tak Bisa Dilawan, Bos BUMN Punya 3 Modal

 MENGEJUTKAN! 9 Artis Indonesia Diduga Terlibat Prostitusi, Tak Melulu Soal Uang, Berawal Sakit Hati

 NEWS VIDEO AC Milan Sudah Temukan Regista Paten, Pengganti Sosok Andrea Pirlo

Dengan demikian, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.

Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.

"Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020). (*) 

Sebelumnya, berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Erick Thohir Tegaskan PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat BLT Rp 600.000 per Bulan"

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan, Erick Thohir : PNS & Pegawai BUMN Tak Dapat, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/08/06/cara-karyawan-swasta-dapat-bantuan-rp-600000-per-bulan-erick-thohir-pns-pegawai-bumn-tak-dapat?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved