MAKI Bongkar Janji Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Capai Ratusan Miliar, Begini Dana Disamarkan
MAKI bongkar Janji suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari capai ratusan miliar, begini cara dana disamarkan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 diterbitkan guna melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
• Bukan Sosok Sembarangan, Bakal Cawapres Rival Donald Trump Tinggal Lama di Jakarta, Ikut Perang Irak
• Jawa Timur Berani Gelar Sekolah Tatap Muka 18 Agustus, Khofifah Jelaskan Teknisnya, Zona Oranye Juga
• Deretan Bantuan Pemerintah Selain BLT Karyawan Swasta, Sri Mulyani: Nilainya Sama, Rp 600 Ribu Juga
• Masih Ada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Belum Terima Gaji ke-13, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya
"Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).
Terkait kasus tersebut, tim Penyidik yang diketuai jaksa Viktor Antonius telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara tersebut.
Kemudian 2 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini tidak memenuhi panggilannya.
"Hari ini tim penyidik rencana akan memeriksa dua orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Namun, karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," katanya.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari di antaranya Anita Kolopanking selaku Pengacara Terpidana Djoko Tjandra) dan terpidana Djoko Tjandra.
Sementara hari ini rencananya memeriksa Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra secara diam diam.
"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Sebut Jaksa Pinangki Dijanjikan Imbalan 10 Juta Dollar AS Jika Berhasil Bantu Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/11/maki-sebut-jaksa-pinangki-dijanjikan-imbalan-10-juta-dollar-as-jika-berhasil-bantu-djoko-tjandra?page=all.