Pinangki Tersangka, MAKI Ungkap Sosok Jaksa Lain di Kasus Djoko Tjandra, Jabatannya Tak Sembarangan

Pinangki Sirna Malasari tersangka, MAKI ungkap sosok Jaksa lain di kasus Djoko Tjandra, jabatannya tak sembarangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / istimewa dan Kompas.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersereta kasus Djoko Tjandra. Ini sosok jaksa Pinangki yang terseret kasus Djoko Tjandra, pendidikan S3, istri seorang perwira polisi, mantan dosen, segini hartanya 

TRIBUNKALTIM.CO - Pinangki Sirna Malasari tersangka, MAKI ungkap sosok Jaksa lain di kasus Djoko Tjandra, jabatannya tak sembarangan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI meyakini ada aparat hukum lain di luar Brigjend Prasetijo Utomo dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus Djoko Tjandra.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

Sebelumnya, MAKI juga menyerahkan nama Jaksa lainnya yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) berharap, agar pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, tak berhenti hanya sampai pada penetapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

 Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan

 Balas Pernyataan Ketua PA 212, Dahnil Sebut Prabowo Tak Berkhianat, Ini Alasan Gabung Jajaran Jokowi

 Di ILC, Pakar Epidemiologi Blak-blakan Sindir Cara Jokowi Hadapi Covid-19, Malah Tunjuk Delegasi

 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Penuh, Embarkasi Haji Balikpapan Kembali Disarankan Jadi RS Darurat

"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem.

Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Pinangki Sirna Malasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu Djoko Tjandra.

Ia diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar atas bantuan yang diberikan.

Boyamin Saiman berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengusut kasus ini lebih dalam.

Sehingga, diketahui darimana asal muasal aliran uang yang diterima Pinangki Sirna Malasari.

"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.

"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin Saiman.

Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, selain Pinangki, kepada Komisi Kejaksaan, Selasa (11/8/2020).

Oknum jaksa yang dimaksud adalah seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Oknum jaksa ini disebut pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat ia masih buron.

Menurut Boyamin, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Djoko Tjandra saat Joko masih buron.

Kejadiannya pada Juli 2020 atau setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang salah satu agendanya membahas Djoko Tjandra, pada 29 Juni 2020.

"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa isi pembicaraan pejabat tinggi itu dengan Joko Tjandra. Dari mana nomor HP berasal?

Pasti ada yang memberikan dan itu harus dilacak ke sumber-sumber sebelumnya," kata Boyamin seperti dilansir dari Kompas.id.

Dipenjara

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi gratifikasi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

 RESMI Status Jaksa Pinangki Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M, Ditahan di Rutan Salemba

 MAKI Bongkar Janji Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Capai Ratusan Miliar, Begini Dana Disamarkan

 Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor

Pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri ( gratifikasi ).

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Jaksa Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan Jaksa Pinangki berjalan dengan lancar. 
Selain itu, Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Hari Setiyono juga mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar.

Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

 Djoko Tjandra Dibantu Banyak Orang Berpengaruh, MAKI Sebut Masih Ada 1 Orang yang Belum Diekspos

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan JaksaPinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin.

Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Harap Pemberi Suap Jaksa Pinangki Diusut Kejagung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/14364891/maki-harap-pemberi-suap-jaksa-pinangki-diusut-kejagung.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved