Klarifikasi Jaksa Agung, Disebut Simpan Nomor Djoko Tjandra dan Hubungan Spesial dengan Pinangki

Ada klarifikasi dari Jaksa Agung, disebut simpan nomor telepon Djoko Tjandra dan punya hubungan spesial dengan Pinangki Sirna Malasari

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan warta kota
Jaksa Agung ST Burhanuddin terpaksa mengungsi imbas kebakaran Kejaksaan Agung 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada klarifikasi dari Jaksa Agung, disebut simpan nomor telepon Djoko Tjandra dan punya hubungan spesial dengan Pinangki Sirna Malasari.

Kabar tak sedap mendera Jaksa Agung ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin disebut mengetahui aksi Pinangki Sirna Malasari bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Bahkan, Jaksa Agung juga disebut menyimpan nomor telepon Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin membantah telah menerima laporan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari perihal pertemuan Pinangki dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia.

ST Burhanuddin sekaligus membantah pernah melakukan video call dengan Pinangki Sirna Malasari setelah Djoko Tjandra membayar jutaan dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.

Disorot Sakit Hati Oleh Ruhut Sitompul, Refly Harun Justru Beber Erick Thohir Bangun Imperium BUMN

 13 Juta Karyawan Swasta Tak Akan Terima BLT Rp 600 Ribu Agustus Ini, Ada Kesempatan Cek BPJamsostek

 Bukan Sosok Sembarangan, Kim Pyong Il Ambil Alih Kekuasaan Korea Utara, Kim Jong Un Dikabarkan Koma

 Gerindra Bocorkan Motif Dibalik Giring ke Pilpres 2024, PDIP Ingatkan Syarat, Respon Parpol Lain?

Informasi tersebut tertuang dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, seperti dilansir dari Tempo.co.

"Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo.

Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu," kata Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Sebagai informasi, Pinangki Sirna Malasari sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Saat pertemuan berlangsung, Djoko berstatus buronan Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Selain itu, pemberitaan Tempo juga menuliskan bahwa ST Burhanuddin memberikan nomor Djoko Tjandra kepada Jaksa Agung Muda Intelijen saat itu, Jan S Maringka.

ST Burhanuddin pun membantah hal tersebut.

Ia mengatakan, dirinya tidak memiliki nomor Djoko Tjandra.
Menurut Burhanuddin, yang pernah ia lakukan adalah memberi instruksi agar Djoko Tjandra segera ditangkap.

"Enggak benar, bahkan enggak punya nomor JC. Kalau nyuruh mencari ( Djoko Tjandra), temukan dan tangkap, iya," ucap dia.

Dari pemberitaan Tempo, dalam serangkaian pemeriksaan, Pinangki mengaku telah memberi tahu Burhanuddin perihal pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

Dua sumber mengatakan, Jaksa Pinangki mengaku sempat melakukan video call dengan Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.

Kemudian, Tempo juga memberitakan, Jan Maringka telah melapor kepada Burhanuddin terkait kehadiran Djoko di Indonesia empat bulan sebelum rapat di DPR pada akhir Juni.

Hal itu berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia .

Namun, Burhanuddin disebut tidak merespons informasi yang diterimanya tersebut.

Lalu, pada akhir Juni saat rapat di DPR, Jaksa Agung sempat mengakui adanya kelemahan pada bidang intelijen sehingga keberadaan Djoko di Indonesia tak terdeteksi.

Menurut sumber Tempo tersebut, ST Burhanuddin memberi nomor Djoko Tjandra kepada Jan pada awal Juli setelah polemik tersebut muncul ke publik.

Jan kemudian disebut mengontak Djoko Tjandra dan membujuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyerahkan diri.

 Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Langsung Kapan Indonesia Bebas Virus Corona, Tinggal Hitungan Bulan

Djoko menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.

Pinangki Sirna Malasari kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Pengakuan Djoko Tjandra

Polri mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.

 Padahal Harga BBM Tak Turun, 3 Pukulan Telak Ini Bikin Pertamina Merugi Rp 11,3 T di Semester I 2020

 RESMI, BLT Karyawan Swasta Batal Dicairkan 25 Agustus, Ida Fauziyah Jelaskan Alasan Data BPJamsostek

 Kasus Covid-19 Jakarta 34 Ribu, Pakar Epidemiologi Bocorkan Pergub Anies Baswedan Hanya Formalitas

 Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Beber Nasib Gedung Kejaksaan Agung, Jilatan Api dari Atas ke Bawah

"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Diketahui, Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut.

Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada hari ini selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.

Pada pemeriksaan tersebut, kata Awi, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan.

Salah satunya terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," ucap Awi.

Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

 Cecar Pertanyaan, Mulan Jameela Kaget Utang PLN Hampir Rp 700 Triliun, Zulkifli Zaini Bereaksi

Sementara it, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Semua Tidak Benar, Apalagi soal Uang...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/19374281/jaksa-agung-semua-tidak-benar-apalagi-soal-uang?page=2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved