Disdukcapil PPU Datangi Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda di Tenggarong, Lakukan Rekam e-KTP

Kedatangan tim Disdukcapil PPU tersebut dalam rangka melakukan perekaman e-KTP kepada warga binaan yang ada di lapas perempuan tersebut.

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Suasana proses perekaman oleh Disdukcapil PPU kepada warga binaan asal PPU di Lapas Klas IIA Samarinda di Tenggarong 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU), mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Samarinda di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kedatangan tim Disdukcapil PPU tersebut dalam rangka melakukan perekaman e-KTP kepada warga binaan yang ada di lapas perempuan tersebut.

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto mengatakan, terdapat sebanyak 8 warga binaan di Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda ini yang merupakan warga Benuo Taka, diantaranya satu warga binaan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 7 warga binaan lainnya belum memiliki NIK.

“Moment perekaman untuk seluruh kabupaten/kota itu juga kita manfaatkan untuk bergabung. Karena ada juga warga PPU yang ditahan di Lapas Perempuan ini. Walaupun PPU dan Provinsi tidak ada Pilkada,” ujar Suyanto saat diwawancara Tribunkaltim.co, di Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda di Tenggarong. Kamis, (27/8/2020).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Disdukcapil Bontang Tak Buka Layanan Tatap Muka, Hanya Dilayani Online

Baca Juga: E KTP Lama Mudah Rusak, Kadisdukcapil Penajam Paser Utara Beberkan Alasannya

Lanjut dia, tujuh warga binaan yang belum punya NIK tersebut kemudian di verifikasi dan bila belum melakukan perekaman, maka akan dilakukan perekaman e-KTP oleh pihaknya.

“Tapi kalau sudah melakukan perekaman, kita hanya tinggal cetak kembali e-KTPnya,” tuturnya.

Dirinya juga belum mengetahui apakah tujuh warga binaan yang belum memiliki NIK tersebut baru masuk di lapas atau sudah lama.

Dirinya hanya mendapat laporan dari pihak lapas bahwa ada 8 warga binaan yang belum memiliki e-KTP, oleh karena itu pihaknya datang dan melakukan perekaman.

“Satu harapan saya, kalau nanti mereka sudah keluar dari lapas dan merasa kehilangan e-KTP, maka silahkan datang saja ke kantor Disdukcapil PPU untuk melaporkan, nanti kita ganti kembali,” tegasnya.

Saat ditanya bagaiaman jika pasca keluar warga binaan tersebut menetap atau pindah keluar dari PPU, Suyanto menegaskan akan membantu proses perpindahan identitasnya.

“Tinggal yang bersangkutan saja melaporkan ke kami,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:Terapkan Protokol Kesehatan, Disdukcapil PPU Larang Masuk Warga tak Pakai Masker, Batasi 20 Orang

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara Terus Bertambah, Disdukcapil Utamakan Warga yang Pakai Masker

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved