Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda Fasilitasi Perekaman e-KTP Warga Binaan Samarinda, PPU, dan Paser
LPP Klas IIA Samarinda memfasilitasi beberapa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan melakukan perekaman e-KTP terhadap warga binaan
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan atau LPP Klas IIA Samarinda memfasilitasi beberapa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) yang akan melakukan perekaman e-KTP terhadap warga binaan di lapas tersebut.
Disdukcapil yang melaksanakan perekaman terhadap warga binaan tersebut yakni Disdukcapil Kota Samarinda, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Disdukcapil Kabupaten Paser dan dihadiri kepala dinas atau pejabat dimasing-masing instansi tersebut.
Turut pula, dalam perekaman tersebut hadir Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltim Halda Arsyad dan Kepala LPP Klas IIA Samarinda, Sri Astiana.
Kegiatan perekaman di lakukan di LPP Klas IIA Samarinda di jalan imam bonjol kecamatan Tenggarong, kabupaten Kukar.
Kepala LPP Klas IIA Samarinda, Sri Astiana mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pemerintah, dalam hal ini Disdukcapil di kabupaten/kota yang ingin melakukan perekaman identitas e-KTP warganya yang berada di Lapas.
Baca juga; Kadinkes Bontang Minta Warga Waspada saat Beraktivitas di Mesin ATM, Ini Imbauannya pada Perbankan
Baca juga; Dokter di Samarinda Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RSUD AW Syahranie Karena Positif Covid-19
Saat ini ucap dia, jumlah warga binaan di Kapas Perempuan sebanyak 312 orang, namun sebanyak 5 orang masih berada di Polres Kukar, sehingga yang berada di dalam lapas hanya 307 orang.
“Tapi untuk pelaksanaan perekaman kali ini, kami memang sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Kaltim dan di bulan Juli kemarin sudah dilakukan perekaman oleh Disdukcapil Kukar. Tapi karena ini statusnya warga binaan diluar Kukar, jadi harus melalui Disdukcapil provinsi Kaltim untuk mendatangkan Disdukcapil di daerah-daerah,” paparnya. Kamis, (27/8/2020).
Lanjut dia, untuk warga binaan dari Samarinda yang melakukan perekaman berdasarkan data vonis yang ada di lapas, terdapat sebanyak 65 orang yang akan melakukan perekaman oleh Disdukcapil Samarinda.
Sementara untuk warga binaan dari PPU, terdapat sebanyak 8 warga binaan yang melakukan perekaman dan warga binaan dari Paser yang melakukan perekaman sebanyak 6 orang.
Baca juga; Mulai 15 September PT Buma Tak Lagi Beroperasi, Bagaimana Nasib 900 Orang Karyawannya?
Baca juga; Tak Update Nomor Rekening, Bantuan BSU Rp 600 Ribu di Bontang tak Bisa Dicairkan
“Kita berharap dari perekaman ini, identitas warga binaan bisa terpenuhi. Karena pada saat bebas pasti akan mereka butuhkan. Kemudian, karena ini tahun politik, jadi dia bisa menyalurkan hak pilihnya pada pilkada tahun ini,” harap Asti.
Sementara itu, kepala Disdukcapil Provinsi Kaltim, Halda Arsyad mengungkapkan, perekaman tersebut berawal dari informasi kepala LPP Klas IIA Samarinda yang menyampaikan padanya bahwa masih banyak warga binaan yang belum memiliki e-KTP.