LAPD Geruduk DPRD Kaltim

Polemik Lahan Warga dan Perusahaan Tambang di Makroman Samarinda, Dinas ESDM Kaltim Angkat Suara

Ormas LPAD KT-KU mendatangi kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa (1/9/2020)

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra. Ormas LPAD KT-KU mendatangi kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ormas LPAD KT-KU mendatangi kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa (1/9/2020).

Mereka diajak untuk hearing bersama PT. Lana Harita Indonesia (LHI) maupun PT. Mitra Indah Lestari (MIL) terkait sengketa lahan tambang di wilayah Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Dalam hearing yang digelar Selasa siang tadi, turut juga datang perwakilan dari Dinas ESDM. Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra mengatakan PT. LHI itu telah mengikuti peraturan dari segi teknis.

Termasuk pengelolaan lahan tambang sesuai diatur oleh Kementrian ESDM. Untuk saat ini pihaknya meminta untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan.

Korban Tambang Kembali Bertambah, Enam Pekerja Tertimbun Longsoran di Bangka Tengah

Balai Gakkum KLHK Ungkap Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, Pemodal dan Penanggung Jawab Tersangka

Jika tidak menemukan titik temunya, maka sengketa ini dilanjutkan dengan proses hukum

"Masalah teknis pertambangan itu tadi nanti kita Informasikan ke perusahaan diselesaikan dengan kekeluargaan dulu. Kalau keluargaan tidak bisa dilakukan jalur Hukum," ucap Azwar Busra.

Kasus sengketa ini bermula oleh warga yang diduga pemilik lahan bernama Alif Fernando.

Warga tersebut mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya. Namun perusahaan itu dianggap mencaplok lahan tanpa izin.

Pemodal dan Penanggungjawab Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap

Lahan Pertanian Diserobot Perusahaan Tambang, Warga di Samarinda Adukan ke Presiden Jokowi

Sedangkan dari pihak PT. LHI mengklaim lahan tersebut merupakan milik Gasi Imran yang mengizinkan untuk menggunakan lahan tersebut dengan sistem sewa.

Kedua pihak sama-sama memiliki bukti sertifikat lahan yang memiliki kekuatan hukum.

Komisi I DPRD Kaltim Berikan Tanggapan

Hearing (rapat dengar pendapat ) Komisi I DPRD Kaltim dengan ormas LPAD KT-KU dengan PT. LHI dan PT. MIL telah usai.

Dalam hearing tersebut Komisi I DPRD Kaltim mencatat adanya dugaan lahan warga yang melaporkan Ormas tersebut.

Lahan tersebut diduga dicaplok oleh perusahaan tersebut. Sehingga Ormas tersebut melaporkan hal tersebut dan bertemu dengan DPRD untuk menemukan solusi.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, Selasa (1/9/2020) mengatakan pihaknya mengharapkan permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

 Banmus DPRD Kaltim Revisi Agenda Kegiatan untuk Tingkatkan Kinerja Anggota Dewan

 Ada Syarat Standar BBM Minimal RON 91, Muncul Ide Penghapusan Bahan Bakar Pertalite dan Premium

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved