Sepekan, Ada 1.012 Kasus Pelanggaran Protokol Covid di Balikpapan, Temuan Terbanyak Cafe dan Resto
Selama sepekan sosialisasi Perwali Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan covid-19, ada 1.012 kasus pelanggaran terjadi di Balikpa
Untuk pelanggaran Perwali 23 th 2020 dalam pemeriksaan/razia masker atau protokol kesehatan lainnya, diberikan STBP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sebelum pemberian sanksi dilakukan mulai dari pemantauan, pengawasan atau pemeriksaan oleh gugus tugas dalam hal ini Satpol PP bersama perangkat daerah.
"Kalau terbukti melanggar, nanti diterbitkan STBP. Didalamnya ada identitas pelanggar, tindakan yang harus dilakukan dan batas waktu pemenuhan sanksi," beber Zulkifli.
"Pelanggar juga harus menyerahkan tanda kependudukan atau kartu identitas lain sebagai jaminan," sambungnya.
Atas dasar STBP maka untuk proses pembayaran sanksi denda, kepada pelanggar diberikan SKDA (Surat Ketetapan Denda Admisnitratif).
Ini sebagai bentuk penetapan besaran denda dan untuk pengantar penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara.
Setelah dilakukan penyetoran denda, maka bukti penyetoran akan disampaikan kepada Satpol PP.
Ini dilakukan untuk pengambilan KTP atau identitas yang ditahan penyidik. Setelah itu proses akan selesai.
Namun, dari proses tersebut, jika pelanggar tidak memiliki kemampuan melakukan pembayaran denda, maka akan dikenakan kewajiban menyediakan 19 masker.
"Kalau tidak mampu melaksanakan penyediaan masker maka bagi perorangan akan diwajibkan kerja sosial," tuturnya.
"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab, akan dikenakan sanksi memberhentian sementara kegiatan," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/atur-covid.jpg)