Sepekan, Ada 1.012 Kasus Pelanggaran Protokol Covid di Balikpapan, Temuan Terbanyak Cafe dan Resto
Selama sepekan sosialisasi Perwali Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan covid-19, ada 1.012 kasus pelanggaran terjadi di Balikpa
"Kalau 100 persen tempat dipakai pasti akan berkerumun. Sementara soal Perwali itu mengatur 14 tempat, kita bagi 3 kelompok. Tertinggi denda di hotel yakni Rp 1 juta," ucapnya.
Baca juga: Begini Cara Eks Kepala BPN Denpasar Hindari Pengawalan dan Tembak Diri di Toilet Kejaksaan Tinggi
Baca juga: Adik Ipar Tewas di Tahanan, Edo Kondologit Pertanyakan Polisi: Ada CCTV Kok Dibiarin Dihajar?
Mulai Hari Ini Denda Administratif Berlaku
Warga Balikpapan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan covid-19 mulai hari ini, Selasa (1/9/2020).
Pasalnya, Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Protokol Kesehatan mulai hari ini.
Bagi warga yang kepergok tak pakai masker, mereka bakal dikenakan sanksi berupa bayar denda Rp 100 ribu atau denda 19 buah masker.
Dalam aturan yang khusus berkaitan dengan penggunaan masker oleh perorangan, ada empat jenis sanksi akan dikenakan.
Sanksi berupa teguran lisan sudah diberlakukan sepekan setelah dikeluarkannya Perwali ini.
Tiga sanksi lainnya, yakni dua sanksi berupa denda, dan satu lagi merupakan kerja sosial, namun untuk memenuhi mekanisme ini, penentunya adalah penyidik.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan sebenarnya hanya ada dua pilihan sanksi, yakni pilihan pertama dalam bentuk lisan dan kedua denda administratif.
Sementara denda administratif ini terbagi dalam tiga opsi.
"Jadi ada denda Rp 100 ribu atau denda 19 buah masker. Tapi jika masyarakat kita tidak punya dana untuk membayar maka berarti kerja sosial," katanya, Senin (31/8/2020).
Sedangkan sanksi kerja sosial, menurutnya, bisa dalam bentuk menyapu fasilitas umum atau membersihkan fasilitas tertentu.
"Intinya kami menyasar pelanggaran penggunaan masker," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/atur-covid.jpg)