BLT Karyawan RP 1,2 Juta tak Kunjung Masuk Rekening, Begini Cara Komplain ke BPJS Ketenagakerjaan
ada sebagian karyawan yang masih bertanya-tanya karena belum dapat BLT BPJS Ketenegakerjaan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mencaiRkan sebagian bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada karyawan swasta.
Setiap karyawan yang memenuhi syarat menerima Rp 1,2 juta di rekeningnya.
Namun ada sebagian karyawan yang masih bertanya-tanya karena belum dapat BLT BPJS Ketenegakerjaan
Jika karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa cara untuk melakukan komplain.
Bagaimana cara komplainnya?
Simak penjelasannya dalam artikel ini.
• Avatar di Facebook Lagi Hits, Cara Mudah Membuatnya Bisa Pakai Smartphone iPhone atau Android
• Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta tapi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Komplainnya
• TERBARU, Kode Redeem Free Fire September, Bisa Dapat Urban Rager Weapon hingga Hayato Bobble Head
• Pria Miliarder Punya 100 Kekasih, Istri Dicerai, Lebih Pilih Pacar, Masa Tua Berakhir Mengenaskan
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Batch II senilai Rp 1,2 juta akan cair perkiraan minggu ini, awal September.
Sebanyak 3 juta karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dapat insentif dari Pemerintahan Jokowi ini.
Nama-nama penerima diinput oleh HRD perusahaan masing-masing atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.
Insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan itu ditransfer langsung ke rekning karyawan tanpa melalui HRD lagi.
Namun bila ada pekerja yang merasa masuk dalam persyaratan penerima bantuan tersebut, bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan pekerja.
Pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.
Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.
"Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung," tutur Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, beberapa waktu lalu.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta ( SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu, pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan Pemerintah.
SIPP online, merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
Aplikasi ini merupakan inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya.
Pemerintah percepat pencairan Bantuan Langsung Tunai
BPJamsostek memberikan 3 juta nomor rekening karyawan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pencairan subsidi gaji untuk karyawan tahap kedua.
Kloter kedua pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan akan dimulai minggu pertama bulan September 2020.
Pemerintah memastikan akan tetap melakukan penyaluran subsidi gaji ini hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.
Jadi jika sampai hari ini subsudi upah/ BLT karyawan Rp 1,2 juta belum masuk rekening, tidak usah khawatir.
Mungkin Anda masuk dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan batch berikutnya.
Lalu bagaimana cara cek apakah nomor rekening kita apakah sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan?
Cek dalam artikel ini.
Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah ( BSU).
Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran BLT ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker Ida Fauziyah berharap, tiap pekannya BPJamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.
Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.
"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).
Menurut dia, tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Kemenaker memastikan pencairan tahap kedua ini jumlahnya lebih banyak dibanding tahap pertama, yakni 3 juta karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerima tiga juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU).
"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," ujar Ida di sela kunjungan kerja di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).
"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja (yang didapat). Tapi menjadi tiga juga data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," lanjut dia.
Ida menjelaskan, total anggaran program bantuan subsidi upah itu sebesar Rp 37,7 triliun.
Target penerimanya sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air.
Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan.
Tapi, bantuan ini lebih spesifik akan diberikan kepada karyawan yang penghasilan per bulannya berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali sebagai dampak dari pandemi covid-19.
"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Menaker menambahkan, pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida.
Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Pada program Bantuan Subsidi Upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.
Cek Nomor Rekening LOGIN di BPJSTKU, Lalu Klik Kartu Digital
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja
- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.
• Daftar Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Ditransfer ke Bank Mandiri, BNI, BRI & BTN
• Pemilik Rekening BCA, CIMB, Danamon, Maybank Belum Dapat BLT Karyawan, Kemenaker Beri Kabar Bahagia
• Kapan Tahap 2 BLT Karyawan Rp 600 Ribu Cair, Ini Jadwalnya, SEGERA Pastikan Rekening Penuhi Syarat
Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.
Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
• CERDAS! Terungkap Alasan Presiden BJ Habibie Saat Lepas Timor Leste dari NKRI, Dipuji Internasional
• Waspada, BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Bahaya Penipuan BLT Karyawan Rp 600 Ribu, Kenali Modusnya
• CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cara Komplain Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Tak Dapat Rp 1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/02/cara-komplain-karyawan-gaji-di-bawah-rp-5-juta-tak-dapat-rp-12-juta-blt-bpjs-ketenagakerjaan?page=all.