PASTI CAIR Minggu Ini, BLT Tahap Kedua untuk 3 Juta Karyawan, Pesan Menaker untuk yang Belum Dapat

BLT Karyawan atau disebut sebagai program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap kedua ini sudah memasuki masa verifikasi 3 juta nomor rekening..

Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat kunjungan ke Magelang, Jawa Tengah, Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan akan cair minggu ini, pekan pertama September 2020. 

BLT Karyawan atau disebut sebagai program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap kedua ini sudah memasuki masa verifikasi 3 juta nomor rekening. 

Dilansir dari laman Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data sebanyak 3 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch atau tahap kedua.

“Tadi kita sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 juta calon penerima bantuan subsidi gaji/upah. Kita harapkan minggu ini juga bisa cair,” kata Menaker Ida di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (1/9/2020).

 Menaker Percepat Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

 LENGKAP Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 109 110 111 113 114 115 apa makna persatuan & kesatuan

 Istri Pergoki Suami & Ibu Inses di Ruang Tamu, Rupanya Sudah Kesal Mertua Tinggal Serumah, Ada di AS

 BLT Pekerja Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal & Cara Cek Penerima, Langsung Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

Menurutnya, data 3 juta yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tidak lain supaya pada pertengahan September 2020 dapat mencapai target total penerima BSU, yakni sebanyak 15,7 juta orang.

“Memang kami ingin target akhir September itu semua bisa terpenuhi sebanyak 15,7 juta orang. Tahap 1 awalnya kan 2,5 juta, lalu kami perbanyak di tahap 2 menjadi 3 juta. Harapannya semakin banyak teman-teman yang mendapatkan transferan dari Pemerintah,” ucapnya.

Adapun proses yang akan dilakukannya sama seperti tahap pertama, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu data tersebut.

“Setelah itu kami akan kirim ke KPPN. Dari KPPN langsung akan di-drop uangnya ke bank HIMBARA ( Himpunan Bank Milik Negara) yang menjadi penyalur program subsidi upah.

Dari bank HIMBARA akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini,” terangnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kemnaker.go.id)

 Pria Miliarder Punya 100 Kekasih, Istri Dicerai, Lebih Pilih Pacar, Masa Tua Berakhir Mengenaskan

 Mewahnya Formasi AC Milan Musim Depan, dari Kiper hingga Striker, Lini Tengah Bertabur Bintang

 Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta tapi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Komplainnya

 Agar Pesan Tidak Hilang saat Ganti Handphone, Inilah Cara Backup Chat WhatsApp di Ponsel Android

Namun Menaker Ida menyampaikan, pada batch pertama terdapat pekerja yang menyerahkan nomor rekeningnya sudah dalam keadaan tidak aktif.

Hal itu menurutnya sangat menyulitkan pihaknya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Menaker Ida meminta pekerja untuk memastikan keaktifan nomor rekeningnya dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.

Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.

Penyaluran BSU tahap kedua dilakukan setelah data 3 juta tersebut selesai dicek ulang.

Namun demikian, Ida meminta calon penerima BSU yang sudah menyerahkan nomor rekening dan telah memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima transferan dari Pemerintah supaya bersabar.

“Saya minta sabar sepanjang temen-temen sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tinggal menunggu waktu saja,” jelasnya.

Cek Nomor Rekening LOGIN di BPJSTKU, Lalu Klik Kartu Digital

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

 Daftar Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Ditransfer ke Bank Mandiri, BNI, BRI & BTN

 Pemilik Rekening BCA, CIMB, Danamon, Maybank Belum Dapat BLT Karyawan, Kemenaker Beri Kabar Bahagia

 Kapan Tahap 2 BLT Karyawan Rp 600 Ribu Cair, Ini Jadwalnya, SEGERA Pastikan Rekening Penuhi Syarat

 4 Bank yang Telah Mentransfer BLT Karyawan Swasta Rp 1,2 juta, Bagaimana dengan Bank Lain?

Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif. 

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek. 

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum. 

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved