Kejagung Bocorkan Seorang Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal

Kejagung bocorkan seorang perantara suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga meninggal dunia, ini yang dilakukan.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan istimewa
Kejagung Bocorkan Seorang Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejagung bocorkan seorang perantara suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga meninggal dunia, ini yang dilakukan.

Kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra mulai memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka, Rabu (2/9/2020).

Kini kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra berkembang, hingga Kejagung menemukan adanya seorang perantara suap Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Komisi Kejaksaan Curiga Ada Kejanggalan di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kewenangan Pinangki Terbatas

Keyakinan Boyamin, Djoko Tjandra Tak Mudah Percaya Pinangki, Curiga Pimpinan Kejagung Ada Main

Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

Namun beredar kabar seorang perantara suap tersebut diduga meninggal dunia.

Terkait kabar tersebut, Kejagung tak tinggal diam

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono menegaskan pihaknya masih tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kabar tersebut.

"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sayangnya, Ali enggan menjelaskan identitas seorang perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia.

Hal yang pasti, imbuh Ali, seseorang tersebut bukan oknum yang berasal dari pihak Kejaksaan.

"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini.

Bukan (Dari Kejaksaan, Red), saya nggak tau, lupa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved