Satops Patnal Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, Razia Wisma Hunian Tahanan dan Napi Berau
Selain melakukan tes urine terhadap pagawai dan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Selain melakukan tes urine terhadap pagawai dan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Satops Patnal divisi pemasyarakatan kantor wilayah Kalimantan Timur juga melakukan razia wisma hunian tahanan dan napi.
Kegiatan yang dilakukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur ( Kemenkum HAM Kaltim ) dan Direktorat Jendral Pemasyarakat di pimpin oleh Didik Heru Sukoco.
Kata Didik tujuan dari razia tersebut untuk menertibkan para warga binaan dari barang-barang terlarang dan untuk menciptakan keamanan.
"Tujuan dari kegiatan ini untuk menertibkan wisma hunian dari barang-barang terlarang dan untuk menciptakan kondisi keamanan yang harmonis dan kondusif di Rutan Tanjung Redeb," jelas Didik kepada TribunKaltim.co.
• Lebih dari 1.000 Warga Balikpapan Terjaring Razia, Gunakan Masker Demi Kebaikan Sendiri
• Peredaran Uang Tunai di Lapas Perempuan Tenggarong Ditiadakan, Diganti Kartu e-Etam dan Si Jempol
• Selama Pandemi Covid-19, Lapas Perempuan Klas IIA di Tenggarong Sediakan Layanan Video Call
Dalam razia tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang di antaranya adalah.
8 Unit Handphone, 7 Unit Headset, 5 Kabel Listrik, 8 Gunting dan 17 Sendok besi besi yang disita untuk selanjutnya dimusnahkan.
Bagi yang kedapatan membawa barang terlarang masuk di Rutan itupun terancam sanksi berat.
Sanksinya lumayan salah satunya ada yang namanya register F, maksudnya warga binaan yang masuk dalam satu tahun berjalan tidak ada usulan remisi.
• UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 97 Kasus Positif, Daya Tampung Rumah Sakit Bertambah Lagi
"Pengurangan masa tahanan, pelepasan bersyarat, termasuk cuti jelang bebas itu semua tidak ada," jelasnya
"Jadi kalau pidana umum itu 6 bulan sementara pidana khusus seperti narkoba harus menunggu 8 bulan lagi untuk bisa diusulkan itupun jika yang bersangkutan berkelakuan baik," pungkasnya.

Kepala bidan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim itu mengatakan warga binaan yang bisa mendapatkan register F jika melakukan pelanggaran seperti seperti membawa sabu, handphone termasuk melakukan perkelahian atau pengeroyokan dalam Rutan.
Di bawah pemerintahan kepala Rutan Prayitno dan Andhika Abrian yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Redeb, gerakan perubahan untuk menghilangkan peredaran Narkoba, alat komunikasi berupa Handphone dan Pungutan Liar terus di tingkatkan.
• Disdukcapil PPU Datangi Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda di Tenggarong, Lakukan Rekam e-KTP
• Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda Fasilitasi Perekaman e-KTP Warga Binaan Samarinda, PPU, dan Paser
"Bagi warga binaan (tahanan atau napi) yang melanggar akan di cabut hak-haknya dan di masukan ke straft cell," tegas Prayitno.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)