Pendaftaran Bantuan UMKM Ditutup 10 September, Sisa Kuota 50 Persen, Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer
Pendaftaran untuk penerima bantuan UMKM akan ditutup 10 September 2020. Buruan daftar masih sisa kuota bantuan untuk 6 juta pelaku UMKM.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran untuk penerima bantuan UMKM akan ditutup 10 September 2020.
Ini sudah masuk tahap perpanjangan. Sebelumnya, pendaftaran ditutup hingga 31 Agustus 2020, kemudian diperpanjang hingga 10 September.
Bantuan Langsung Tunai Rp 2,4 juta langsung masuk rekening pribadi. Tidak lewat pemerintah daerah.
Jadi bantuan uang tunai ini langsung diterima pada yang berhak, tidak lewat orang lain.
Bantuan modal usaha yang disebut program Banpres Produktif ini diberikan Pemerintah pusat pada 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM).
Hingga kini sudah 6 juta pelaku UMKM yang dapat dana segar tersebut.
• Modusnya Meyakinkan, BPJamsostek Minta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Waspada Penipuan dan Curi Data
• Menaker Akhirnya Ungkap Penyebab BLT Karyawan Tahap II Tak Dicairkan Segera, Ada Unsur Hati-Hati
• BLT Karyawan Swasta Diperpanjang Sampai 2021? Erick Thohir Sudah Buka Peluang, Ini Kata Menaker
• Terungkap, Baru 1,9 Juta Karyawan Terima BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Setor Rekening ke BPJamsostek
Sisa kuota 50 persen lagi, segera daftar sebelum 10 September 2020.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta? Cek caranya dalam artikel ini.
Pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta yang dikhususkan untuk pengusaha mikro atau UMKM sampai saat ini masih dibuka.
Proses pendaftaran terus dilakukan pemerintah untuk memenuhi target jumlah pengusaha mikro yang akan dibantu.
Agar masuk dalam daftar peneriman bantuan, pelaku usaha mikro bisa mendaftar terlebih dahulu atau diusulkan lembaga yang sudah ditunjuk.
Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu, juga bisa diusulkan koperasi, kementerian atau lembaga dan perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sementara pendaftaran online, bisa dilakukan dengan mengakses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
Anda akan membutuhkan sekitar 15 menit untuk mengisi formulir ini.
Identitas pribadi dan data yang terkumpul akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan menekan tombol Submit, Anda setuju untuk memberikan data ke KemenKopUKM untuk dipergunakan dalam berbagai program kementerian, juga ke pihak ke-tiga yang ditunjuk oleh KemenKopUKM terutama untuk keperluan pendataan dan tindak lanjutnya dalam program mitigasi COVID-19.
Cara Daftar Bantuan UMKM:
1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
2. Isi semua informasi yang diminta
3. Submit
Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten.
Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima Bantuan Presiden ( Banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
• 10 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Bakal Kecipratan Bantuan Usaha Mikro, Simak Syaratnya
• LENGKAP! Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Langsung Masuk Rekening
• NEWS VIDEO CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi
• CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan
Cara, syarat dan kriteria:
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunardi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai akan diberikan secara bertahap.
Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga semua UMKM mendapatkannya.
"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.
Di Balikpapan, Ribuan UMKM Sudah Dapat Bantuan
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Muhammad Yusuf bantuan ini digunakan untuk modal usaha, bukan untuk konsumsi.
"Syarat lain adalah, pelaku usaha belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan. Pelaku usaha juga memiliki saldo tabungan di bank di bawah Rp 2 juta," ujarnya, Kamis (3/8/2020).
BLT ini, lanjut Yusuf, disambut antusias oleh pelaku UMKM. Bahkan banyak dari mereka yang tetap datang mengajukan permohonan kendati batas waktu telah lewat.
• Rp 2,4 Juta Langsung Masuk Rekening, Daftar Bantuan UMKM, Ditutup 10 September, Sisa Kuota 50 Persen
• Sudah 6 Juta UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Masih Dibuka, Bisa Datang Langsung atau Online
• Dinas Koperasi Balikpapan Akan Kawal Perubahan Mekanisme Pendaftaran IUMK dan UMKM
• Dari BLT Pekerja hingga UMKM, Masih Belum Dapat Bantuan dari Pemerintah? Cek Lagi, Apa Penuhi Syarat
Pada tahap pertama, DKUMKMP telah mengirimkan berkas 220 UMKM yang ingin mendapatkan bantuan pada 13 Agustus. Sedangkan pada tahap dua, ada sebanyak 1.677 berkas UMKM yang dikirim pada 29 Agustus.
"Sebenarnya tidak ada tahapan. Saat webinar dengan Kementerian Koperasi, dikatakan tidak perlu menunggu data yang lengkap. Langsung saja dikirim. Kalau menunggu, nanti keburu kuota penuh," terangnya.
Ia melanjutkan, pada minggu lalu di Kementerian Koperasi sudah 17 juta UMKM uang yang mengajukan BLT. Sementara pelaku UMKM masih bisa mengajukan hingga 10 September ini.
Hal ini menjadi sebuah masalah, mengingat waktu pengajuan diperpanjang, sedangkan kuota penerima tetap.
Yusuf menegaskan, DKUMKMP hanya bertugas mengecek kelengkapan data. Sementara untuk verifikasi dan sebagainya menjadi kewenangan pusat.
"Yang menyetorkan lebih awal, itu yang cepat diverifikasi. Selanjutnya bantuan nantinya akan dikirimkan ke rekening masing-masing," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Panduan Cara Daftar Bantuan 2,4 Juta BLT Hibah untuk UMKM Secara Online dan Offline, https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/02/panduan-cara-daftar-bantuan-24-juta-blt-hibah-untuk-umkm-secara-online-dan-offline?page=all.