BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, BRI, BNI, Mandiri, BCA Sudah Terima, yang Belum Dapat Ngadu Kemana?
BLT Rp 600 ribu untuk karyawan tahap 2 sudah cair kemarin, Sabtu 5 September 2020. Bagaimana jika hingga kini masih belum terima subsidi upah?
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
• Menaker Umumkan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Cair Hari Ini, BCA, CIMB Niaga dll Kapan Terima?
• Drama Hengkang Berakhir! Wawancara Lengkap Lionel Messi Bertahan di Barcelona, Man City Gigit Jari
• Brahim Diaz dan Sandro Tonali Berseragam AC Milan, Menanti Skema Stefano Pioli di Laga Perdana
• Patok Batas Negara di Kaltara Diukur Ulang, Jalan ke Kantor Camat Sebatik Utara Harus Lewat Malaysia
2. Cek Melalui Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJAMSOSTEK melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. SMS Ke 2757
Untuk mengecek kepesertaan BPJAMSOSTEK, Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Namun sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, bantuan subsidi akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria.
Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.
Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020.
Sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menghimbau kepada para pekerja yang menjadi calon penerima subsidi gaji, untuk menyampaikan rekening yang masih aktif.
Ia juga menghimbau agar para pekerja menghindari penyerahan nomor rekening dobel, karena menurutnya ini sangat menyulitkan pihaknya. (*)
Artikel ini sebagian dilansir dari Kompas.com, TribunPontianak.co.id, Tribunnews.com