Dituduh Curi Sawit, Nenek 80 Tahun Jadi Terdakwa, Ke Pengadilan Pakai Tongkat dan Obat Sakit Kepala
Dituduh curi sawit, nenek 80 tahun jadi terdakwa, Ke Pengadilan pakai tongkat, berharap pada hakim
TRIBUNKALTIM.CO - Dituduh curi sawit, nenek 80 tahun jadi terdakwa, Ke Pengadilan pakai tongkat, berharap pada hakim.
Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi terdakwa pencurian kepala sawit.
Nenek bernama Esterlan Sihombing diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.
Ia datang ke Pengadilan Negeri Simalungun lengkap dengan tongkat penyanggah tubuh di tangannya.
Esterlan Sihombing (80) harus mengalami beratnya menghadapi jerat hukum di usia senjanya.
Hal tersebut setelah ia memanen sawit di lahan miliknya, yang ternyata tanpa ia ketahui sudah dijual sang anak, dan kini berstatus lahan sengketa.
• Jangan Terlewat, Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Selesai Akhir September Ini, Simak Cara Mudah Daftarnya
• Sikap Beda Ridwan Kamil Soal Kata Anjay, Ajak Follow Ramai-Ramai Si Pemilik Nama, Sita Produktivitas
• Cara Baru Konfirmasi Bagi yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Khusus Karyawan Kategori Ini
• Bukan Hanya Brahim Diaz, AC Milan akan Rekrut Striker Real Madrid, Ganti Federico Chiesa yang Mahal
Esterlan Sihombing diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang, atas tuduhan mencuri kelapa sawit.
Raut wajahnya penuh kecemasan terpancar dari wajah Esterlan Sihombing yang hadir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.
Di usia senjanya yang sudah menginjak 80 tahun, ia harus berurusan dengan meja hijau atas dakwaan pencurian sawit.
Nenek Esterlan Sihombing berharap jaksa bisa bersikap jujur dalam mengadilinya atas kasus pencurian sawit di ladang yang sebelumnya adalah miliknya sendiri.
"Harapannya jaksa jujur dan gak neko-neko.
Bisa bijak sebenar-benarnya," ujarnya dengan sebagian menggunakan bahasa Batak.
Rencananya sidang tuntutan akan berlangsung pada Sabtu pekan depan.
Esterlan Sihombing datang ke pengadilan dengan menggunakan tongkat.
Terlihat juga sejumlah obat-obatan di plastik tentengannya.
Ia juga membawa obat pereda sakit kepala yang diminum dua minggu sekali lantaran kerap pusing bertahun-tahun.
• Resmi, Airlangga Hartarto Bocorkan BLT BPJS dan UMKM Berlanjut Tahun Depan, Sri Mulyani Lapor DPR RI
Nenek Esterlan sendiri hadir sebagai terdakwa dalam agenda mendengarkan saksi yang meringankannya di Ruang Tirta PN Simalungun.
Adapun, saksi yang memberikan keterangan adalah Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, bernama Lambok Putra Sinaga.
Lambok menjelaskan bahwa, tanah di mana berdiri tanaman sawit itu adalah kepunyaan Nenek Esterlan.
Ia menyampaikan, sepengetahuannya sawit itu sendiri ditanam Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon.
Pengacara Esterlan, Parluhutan Banjarnahor menambahkan, tanah tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan.
Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.
"Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan.
Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Banjarnahor.
Dengan demikian, ujar Banjarnahor, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seyogianya Nenek Esterlan tidak diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit.
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Esterlan Sihombing memanen buah sawit di sebuah ladang pada April 2019.
Saat itu ia tak tahu bahwa ladang dan tempat rumahnya berdiri telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.
• Operasinya Dinilai Gagal, Akankah Marc Marquez Absen di Seluruh Sisa MotoGP 2020, Honda Turun Kasta?
Edy Ronald Simbolon mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 setelah 3 ton sawitnya diambil oleh orang suruhan Nenek Esterlan.
Parluhutan menjelaskan, penjualan tanah ini tak jelas.
Sebab jual beli tanah hanya kwitansi dan tidak ada saksi, termasuk Esterlan sendiri.
Namun, sambung Parluhutan, kepolisian mengklaim bahwasanya tanah tersebut sah milik Ronald.
Adapun Nenek Esterlan hingga kini mengaku tak menerima uang penjualan tanah miliknya itu.
Ketua Adat di Kalimantan Tengah Ditangkap
Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab kali ini membahas tentang Hutan Adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah.
Kasus ini heboh saat Ketua Adat Laman Kinipan Effendy Buhing ditangkap aparat polisi di rumahnya.
Selepas ditangkap, Effendy Buhing membuat pengakuan yang menyejukkan.
"Sebenarnya hati saya sakit. Saya seperti dianggap teroris."
Itulah penggalan kata hati Effendi Buhing saat tampil di Mata Najwa dengan tema Hukum Suka-suka.
• Tak Kunjung Ditransfer, Menaker Beber Progres Pencairan BLT Karyawan Tahap II, Cara Cek Rekening
• Terungkap, Baru 1,9 Juta Karyawan Terima BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Setor Rekening ke BPJamsostek
• Brahim Diaz Tiba, AC Milan Siapkan Plan B Pada Pemain Liga Inggris Andai Gagal Gaet Federico Chiesa
• Bukan Hanya Rp 2,4 Juta, Erick Thohir Bawa Kabar Bahagia Baru Soal BLT Karyawan, Masih Bisa Daftar
Nama Effendi Buhing viral setelah videonya ditangkap polisi dan diseret seperti penjahat kelas kakap dan teroris..
"Batin saya masih tersiksa."
Begitu kata Effendi Buhing sepekan setelah ditangkap aparat kepolisian di rumahnya.
Tindakan kepolisian dinilai kriminalisasi karena tokoh masyarakat adat Kinipan di Kalimantan Tengah ini getol memperjuangkan tanah adatnya agar tak tergerus perkebunan sawit.
Tak lama setelah video penangkapannya viral, Effendi dilepaskan.
Lalu, muncul video Effendi menjelaskan bahwa dia dibebaskan. Effendi menjelaskan dia diminta memberikan testimoni untuk menyejukkan semua orang.
"Sebenarnya hati saya sakit. Saya seperti dianggap teroris," kata Effendi Buhing.
• Leo Waspada Pesaing, Aries Tiba-Tiba Peduli Cinta, Ramalan Zodiak Lengkap, Rabu 2 September 2020
• RESMI, Bukan Hanya Tarif Listrik Turun, Catat Keringanan Lain PLN, 7 Kategori Pelanggan yang Dapat
• Jujur di ILC, Eks Kepala BAIS TNI Bongkar Betapa Cemburu Bintara - Tamtama ke Polri, Plesetkan NKRI
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Nenek 80 Tahun Diadili atas Pencurian Sawit, ke Pengadilan Pakai Tongkat dan Bawa Kresek Isi Obat, https://wow.tribunnews.com/2020/09/07/nenek-80-tahun-diadili-atas-pencurian-sawit-ke-pengadilan-pakai-tongkat-dan-bawa-kresek-isi-obat?page=all.