KSAD Andika Geram, Pecat Anggota TNI! Tahu Korban Trauma Lihat Orang, Operasi Mata Hingga Paru-Paru
KSAD Andika geram, pecat anggota TNI! tahu korban trauma lihat orang, operasi mata hingga paru-paru.
Berikut sejumlah perintah Jenderal Andika Perkasa dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Setelah Insiden Ciracas, Ini Langkah yang Dilakukan TNI AD'
1. Penggunaan medsos secara bijak
Mengingat insiden tersebut diduga dari adanya penyebaran hoax dari Prada MI kepada rekan-rekannya, Teguh mengungkapkan pihaknya akan kembali mengeluarkan Surat Telegram (ST) KSAD terkait penggunaan media sosial secara bijak.
Selain itu pihaknya juga akan turun ke jajaran di bawah untuk kembali menjelaskan secara rinci tentang penggunaan media sosial secara bijak.
Teguh mengatakan pihaknya juga akan menjelaskan terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ancaman hukuman yang menyertainya kepada satuan bawah.
"Oleh karena itu untuk mencegah ini terulang kembali, kami akan juga kembali mengeluarkan ST dan kami juga akan turun ke bawah untuk menjelaskan secara detil bagaimana menggunakan media sosial," kata Teguh.
2. Aturan baru untuk prajurit perbantuan
Mengingat status penugasan Prada MI yang berasal dari Direktorat Hukum TNI AD dan tengah diperbantukan sebagai sopir pada pejabat di Badan Pembinaan Hukum TNI, kata Teguh, pihaknya juga akan membuat aturan baru terkait prajurit-prajurit yang menjalani tugas perbantuan kepada pejabat-pejabat TNI AD.
Aturan tersebut di antaranya mewajibkan para prajurit yang tengah menjalani tugas perbantuan tersebut untuk ikut apel satu atau dua minggu sekali di satuannya masing-masing.
"Oleh karena itu kita juga akan ada pembenahan termasuk kepada mereka-mereka yang BP (perbantuan) kepada para pejabat untuk kita per satu minggu sekali atau per dua minggu sekali dia akan apel kepada komandan satuannya dan di situlah komandan satuan akan memberikan penjelasan seperti yang sudah jelaskan tadi, tentang UU ITE, penyebaran hoax dengan ancamannya dan sebagainya. Kira-kira demikian kedepan," kata Teguh.
Terkait pembinaan prajurit tentang bahaya hoax, Teguh mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pembinaan kepada prajurit-prajurit TNI AD termasuk mengeluarkan ST KSAD.
"Mungkin kita sudah tahu pemberitaan tentang Dandim Kendari, mungkin rekan wartawan sudah monitor, dan kemudian kami dari satuan sudah mengeluarkan ST (ST KSAD) untuk melakukan langkah-langkah yang saya katakan menggunakan media secara bijak dan itu sudah berulang kali kita lakukan, dan harus melakukan apa saja tentang penggunaan media," kata Teguh.
• Sesuai Perintah Jenderal Andika Perkasa, Ini Mekanisme Ganti Rugi TNI Imbas Perusakan Polsek Ciracas
Diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada MI yang diduga menyebar berita bohong atau hoax sehingga memicu insiden penganiayaan dan perusakan oleh sekelompok oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Prada MI, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Dodik saat konferensi pers lanjutan terkait insiden Ciracas di Maekas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).