Virus Corona di Kutim

Tak Pakai Masker di Kutim Kena Kerja Sosial, Perbup Protokol Kesehatan Covid-19 Diberlakukan Pemkab

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) sudah mulai memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada di luar rumah.

Editor: Budi Susilo
Freepik.com
Virus Corona di Kalimantan Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur, sudah mulai memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada di luar rumah, termasuk tempat-tempat umum maupun transportasi umum. 

Sementara pelaku usahanya, disanksi harus menyediakan masker sebanyak 200 lembar.

Masker-masker tersebut diserahkan pada tim gugus tugas untuk dibagikan ke masyarakat.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

Dalam Perbup tersebut juga menyebutkan, mereka yang dinyatakan terkonfirmasi positif, harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya dan tidak boleh berada di tempat umum.

Bila melanggar, pemerintah dibantu aparat keamanan akan melakukan tindakan jemput paksa dan dilakukan karantina di rumah sakit atau di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved