Virus Corona di Kutim
Tak Pakai Masker di Kutim Kena Kerja Sosial, Perbup Protokol Kesehatan Covid-19 Diberlakukan Pemkab
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) sudah mulai memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada di luar rumah.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur, sudah mulai memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada di luar rumah, termasuk tempat-tempat umum maupun transportasi umum.
Kewajiban menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur, nomor 32 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona atau covid-19.
Dalam aturan telah ditetapkan sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Baik perorangan maupun tempat umum.
Maksudnya tempat umum, seperti terminal, kantor, warung, restoran, café atau bus yang membiarkan warga berada di tempatnya tanpa menggunakan masker.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Memang aturan ini sudah sering dipertanyakan. Namun, tim masih melakukan penggodokan.
"Sekarang aturannya sudah jadi, mari kita laksanakan bersama. Karena penyebaran virus corona di Kutim sudah tidak bisa dianggap enteng," ungkap Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang ST MM, yang menandatangani Perbup tersebut.
Sementara semakin ke sini, masyarakat semakin tidak peduli. "Banyak yang jalan-jalan maupun nongkrong di tempat keramaian tanpa menggunakan masker,” ujarnya.
Tak hanya soal penggunaan masker, tapi soal menjaga jarak dan kerumunan massa, serta fasilitas tempat mencuci tangan di tempat-tempat umum pun diatur.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Mereka yang dianggap melanggar, siap-siap mendapat hukuman. Karena masing-masing ada sanksinya.
Untuk perorangan, selain teguran lisan dan tertulis, siap-siap untuk bekerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyediakan 19 lembar masker yang harus diserahkan pada tim gugus tugas, untuk dibagikan ke masyarakat.
Sedangkan untuk pengelola usaha, penyelenggara kantor, tempat usaha maupun industry, dikenakan sanksi teguran, penghentian operasional sementara serta menyediakan 40-50 lembar masker.
Sementara pelaku usahanya, disanksi harus menyediakan masker sebanyak 200 lembar.
Masker-masker tersebut diserahkan pada tim gugus tugas untuk dibagikan ke masyarakat.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Dalam Perbup tersebut juga menyebutkan, mereka yang dinyatakan terkonfirmasi positif, harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya dan tidak boleh berada di tempat umum.
Bila melanggar, pemerintah dibantu aparat keamanan akan melakukan tindakan jemput paksa dan dilakukan karantina di rumah sakit atau di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
(TribunKaltim.co/M Sarita)