Batal Ditransfer Pekan Ini, Menaker Beri Kepastian Baru Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Batal ditransfer pekan ini, Menaker beri kepastian baru jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNKALTIM.CO - Batal ditransfer pekan ini, Menaker beri kepastian baru jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji yang semua dijadwalkan cair Jumat (9/9/2020) akhirnya batal terealisasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun membeberkan alasan keterlambatan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tersebut.
Meski demikian, Ida Fauziyah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap III ini akan cair awal pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk tahap III kepada 3,5 juta calon pekerja penerima akan disalurkan pada Senin (14/9/2020) depan.
Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020) lalu.
• Rizky Billar Tiba-tiba Tanyakan Perasaan Lesty Kejora, Juri LIDA 2020: Kamu Mancing-mancing
• Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB di Jakarta, Arief Poyuono: Anies Sudah Layak Dinonaktifkan
• CATAT! Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming MotoGP San Marino 2020 di Trans7, Optimisme Dovizioso
• Teliti Lagi, Mungkin Ini yang Bikin Gagal Daftar Kartu Prakerja, Tak Dapat BLT BPJS dan Bantuan UMKM
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja.
Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Bali, Jumat (11/9/2020).
Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II.
Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program.
Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak.
Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.
Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan hari ini, sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist.
Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
• BLT BPJS Tahap 3 Cair, Rp 1,2 Juta Langsung Ditransfer untuk 3,5 Juta Karyawan, Siap Cek Rekening!
• KABAR GEMBIRA, BLT UMKM Diperpanjang, Cara Baru Mendaftar, Rp 2,4 Juta Langsung di Rekening
Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.
BPJamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.
Cek Nama Terdaftar
Sebanyak 11,3 juta karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja RI sudah terdata.
• BLT Karyawan Cair Lagi Minggu Ini, Menaker Sebut Tahap 3 Ada 3,5 Juta Pekerja, Cara Konfirmasi SMS
• Peserta SKB CPNS Gagal Jangan Sedih Dulu! Masih Bisa Naik Isi Formasi Kosong, Kuotanya Tak Main-main
Targetnya, 15,7 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta untuk empat bulan. Atau Rp 600 ribu per bulan.
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, silakan cek di website dan media sosial resmi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan di:
Website: bsu.BPJamsostek.id
Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
Twitter: @bpjstkinfo
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh akun media sosial Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah berstatus terverifikasi.
Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan pada hari ini, Selasa (1/9), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.
Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Agus menjelaskan, "Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap".
Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek.
• TERUNGKAP, 3 Faktor yang Buat Anies Baswedan Ngebet Terapkan PSBB Jakarta Kembali 14 September
Alternatif pertama pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Butuh Waktu, Menaker Perkirakan Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditransfer Senin", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/12/070100126/butuh-waktu-menaker-perkirakan-subsidi-gaji-rp-600.000-ditransfer-senin?page=2.