Rabu, 29 April 2026

Pilkada Paser

Netralitas Pegawai Tidak Tetap Pemkab Paser Perlu Dibahas Bersama Bawaslu, Rapat Diagendakan Ulang

Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup Paser 2020

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Suwito, Kepala BKPSDM Kabupaten Paser. Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup Paser 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup Paser 2020.

Selain diatur dalam Undang-Undang, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Bagaimana dengan netralitas Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser? Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito, Minggu (13/9/2020), hal ini lah yang ingin dibahas lebih lanjut bersama Bawaslu Paser.

“Sayangnya Bawaslu belum berkesempatan hadir dalam rapat membahas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar Jumat (11/9/2020), jadi rapat kemarin boleh dikatakan adalah rapat pendahuluan karena rapatnya kita agendakan ulang,” kata Suwito kepada TribunKaltim.co.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, Jumat (11/9/2020), memimpin rapat netralitas ASN di Pilbup Paser 2020.

Berlangsung di ruang rapat Telake Kantor Bupati Paser, rapat dihadiri KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Asisten Umum Setda Paser H Arief Rahman dan lainnya.

Pada kesempatan itu, Katsul Wijaya mengingatkan netralitas ASN karena adanya laporan keterlibatan mereka dengan sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon).

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Jika bapaslon ditetapkan menjadi paslon, maka keterlibatan ASN akan berdampak pada sanksi.

“Pada kesempatan berikutnya (setelah penetapan paslon), teman-teman ASN yang diketahui terlibat akan kami panggil melalui surat tertulis. Karena itu kami ingatkan agar teman-teman ASN netral, sebelum terjadi,” kata Katsul Wijaya.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved