Ibu Kota Negara
Kawasan Babulu Penajam Paser Utara Tahun 2021 akan Dialiri Air Bersih dari PDAM
Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Benua Taka akan segera membuka pendaftaran sambungan rumah untuk menikmati air bersih.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Dalam perencanaan pemasangan jaringan pipa sepanjang 7 kilometer (Km) yang melintasi Desa Gunung Intan, Babulu Darat, dan Babulu Laut Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Mudah-mudahan usulan (pembangunan WTP) disetujui sehingga jaringan pipa bisa sampai ke Babulu Laut," ujar Ricci.
Adapaun penjelasan Ricci bahwa pembangunan WTP tersebut merupakan program pemerintah demi memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan nantinya WTP ini juga akan dikelola oleh PDAM.
1 Agustus 2020 Tarif PDAM Penajam Paser Utara Naik
Di tempat terpisah, masih di Kabupaten Penajam Paser Utara, PDAM atau sekarang resmi berubah menajadi Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) telah menyesuaikan tarif harga air berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020 pembayaran periode 1 September 2020.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 29 tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum di PPU.
Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid mengatakan, penyesuaian tarif air minum sudah melalui proses yang panjang dengan memalui 13 alur mekanisme dari tahun 2018.
"Perbup ini sudah memulai proses panjang, kita mulai dari tahun 2018 prosesnya mulai dari permohonan direktur PDAM kepada pemerintah," kata Abdul Rasyid, Kamis (29/7/2020).
Atas dasar dari 13 alur mekanisme sejak tahun 2018 inilah kemudian terbit peraturan daerah yang terakhir pada 29 Juli 2019 yang dilakukan oleh manajemen Perumda Air minum Danum Taka PPU, yakni Peraturan Bupati No 29 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif air yang mulai berlaku pada 1 September 2020 untuk pemakaian air periode 1 Agustus 2020.
Baca juga: Patut Ditiru! Pemdes Tanggulrejo di Gresik Bantu Siswa Belajar Online, Pasang Internet Gratis
Baca juga: Unit Kerja Nakes RSUD AWS Samarinda Positif Covid-19 Langsung Diisolasi
Lebih lanjut, Abdul Rasyid menerangkan besaran penyesuaian tarif jika dilihat dari berdasarkan harga pokok produksi Perumda Air minum Danum Taka itu penyesuaian tarifnya adalah 22,5 persen hingga 3 persen berdasarkan harga pokok produksi.
Sementara itu besaran penyesuaian tarif untuk kategori Rumah Tangga (RT) A1 untuk pemakaian 1-10 kubik mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 3.750 per kubik. Kemudian apabila memakai 10-20 kubik menjadi Rp 5.225 per kubik.