Masih Ada Kesempatan Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan UMKM, Pengusaha Mikro Cepat Daftar Offline Di Sini

Masih ada kesempatan dapat Rp 2,4 juta bantuan UMKM, pengusaha mikro cepat daftar offline di sini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram kemenkopukm
Sejumlah hal mengenai Banpres Produktif Usaha Mikro. Simak cara cek bantuan UMKM, target 12 juta pelaku usaha mikro, bagi yang belum, begini langkah daftar BLT UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ada kesempatan dapat Rp 2,4 juta bantuan UMKM, pengusaha mikro cepat daftar offline di sini.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sudah ditutup.

Meski demikian, Kementrian Koperasi dan UKM tetap meminta pengusaha mikro mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Presiden atau Bapres Produktif, tersebut.

Pasalnya, Pemerintah akan melanjutkan kembali program yang juga disebut BLT UMKM, itu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan pihaknya berencana memperpanjang program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro.

Dia menyebutkan rencana ini dilakukan menyusul dengan adanya tambahan pagu baru yang diterima oleh Kemenkop UKM.

Heboh Ospek Online Unesa, Kabar Terkini Mahasiswa Senior, Diterapi, Mental Drop Ditekan di Medsos

 Tiba-Tiba Ahok Minta Kementrian Erick Thohir Dibubarkan, Singgung Bagi-Bagi Jabatan, Gaji Tak Wajar

 Akhirnya Ahok Beber Kejanggalan Pertamina, Bongkar Dibalik Akuisisi Sumur-Sumur Minyak Luar Negeri

 Diutus Jokowi, Bersama Doni Monardo, Luhut Pastikan Tak Ada PSBB Total Jakarta, Hanya Spot Tertentu

"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal ini pun, kata dia, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai.

Menurutnya bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Syaratnya BLT UMKM yakni pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai cara daftar, para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Daftarkan saja langsung ke Kadiskop masing-masing, secepatnya," kata Menkop UKM.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved