Masih Ada Kesempatan Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan UMKM, Pengusaha Mikro Cepat Daftar Offline Di Sini
Masih ada kesempatan dapat Rp 2,4 juta bantuan UMKM, pengusaha mikro cepat daftar offline di sini
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.
• Leslar Bahas Soal Lamaran, Jawaban Ayah Lesty Kejora Bikin Rizky Billar Histeris lalu Tersungkur
• Barcelona atau Real Madrid? Akhirnya Kabar Transfer Lautaro Martinez di Inter Milan Terjawab
• Jembatan Pulau Balang Terpanjang Kedua di Indonesia, Hubungkan Balikpapan ke Daerah Ibu Kota Negara
• Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Sudah 5,59 Juta Pedagang Terima Banpres Produktif
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
• Buka-Bukaan, Alasan Luhut Datangkan TKA China, Pendidikan Penduduk Setempat Rendah, Cek ke Konawe
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program BLT UMKM Akan Diperpanjang, Simak Lagi Syarat dan Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/16/075744626/program-blt-umkm-akan-diperpanjang-simak-lagi-syarat-dan-cara-daftarnya.