Pencurian Motor Matik di Samarinda, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban, Kunci Kontak Tergantung
Haris (37), ditangkap oleh Kepolisian sektor Samarinda Kota, Kalimantan Timur, setelah mencuri satu unit motor warga Jalan Sultan Alimuddin.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Haris (37), ditangkap oleh Kepolisian sektor Samarinda Kota, Kalimantan Timur, setelah mencuri satu unit motor warga Jalan Sultan Alimuddin, RT. 04 no. 102 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Pada saat kejadian, korban saat itu memarkir kendaraannya di teras rumah dengan keadaan kunci yang masih menempel.
Pencurian terjadi Sabtu (12/9/2020) lalu, sekitar pukul 13.55 Wita. "Korban memarkirkan sepeda motor jenis matik dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, Jumat (18/9/2020) siang pada TribunKaltim.co.
Suyatno melanjutkan, korban sendiri sadar ketika motor yang tadinya di parkir hilang. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsekta Samarinda Kota.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
"Korban sadar sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya semula, kemudian melapor pada kami," lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, jajaran reskrim Polsek Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap haris di persembunyiannya.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Haris tiga hari (15/9/2020) setelah melakukan aksinya," tegasnya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Dari pengakuan pelaku sendiri, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi akhirnya terpaksa melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Kami langsung lakukan penahanan. Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Suyatno.
Resedivis Mencuri Motor Modus Kunci Kontak Menggantung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepsl-sd.jpg)