Penghasilan Resmi Pinangki & Suami Berpangkat AKBP Polisi Dibeber di PN Tipikor, Jumlahnya Lumayan

Penghasilan resmi Pinangki Sirna Malasari & suami berpangkat AKBP Polisi dibeber di Pengadilan Tipikor, Jumlahnya Lumayan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase/Handout Tribun Timur/Kompas.com
Jaksa Pinangki dan foto bersama suami, Napitupulu Yogi Yusuf. Propam didesak untuk memeriksa suami jaksa Pinangki yang terseret kasus Djoko Tjandra, ini profil Napitupulu Yogi Yusuf 

"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu. Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus Jaksa Pinangki. 
Dalam waktu dekat ini, dia menargetkan berkas itu telah masuk ke persidangan.

"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka.

Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap aktifitas mencurigakan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keduanya diduga sering menyebutkan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' saat kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam korupsi cassie bank Bali.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

 TERBARU! Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 15 September 2020: Kabar Baik, Buruan Cek Saldo! Zodiak Lain?

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung sudah menyambangi KPK untuk melakukan gelar perkara bersama dalam kasus Jaksa Pinangki.

Atas dasar itu, Boyamin meminta istilah itu ditanyakan lembaga anti rasuah kepada Kejagung.

Selain istilah mencurigakan itu, Boyamin juga meminta KPK untuk menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait inisial yang diduga kerap disebut Jaksa Pinangki, Anita dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA itu.

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan Fatwa yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk mendalami peran Jaksa Pinangki yang diduga pernah mengajak seseorang untuk menghadap petinggi tinggi di Kejagung.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabo akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," bebernya.

Di sisi lain, ia juga meminta KPK mendalami pernah Jaksa Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, diduga turut melibatkan seseorang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibeberkan Jaksa, Berapa Gaji Jaksa Pinangki Per Bulan?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/17405841/dibeberkan-jaksa-berapa-gaji-jaksa-pinangki-per-bulan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved