CATAT! Honda Jazz Hingga Suzuki New Baleno Setara Mobil Murah, Hitung-hitungan Pajak Nol Persen

Catat! Honda Jazz hingga Suzuki New Baleno setara mobil murah, hitung-hitungan pajak nol persen.

Honda
Honda Jazz. Jika pajak mobil baru nol persen diterapkan, sejumlah mobil bakal turun harga secara drastis. 

TRIBUNKALTIM.CO - Catat! Honda Jazz hingga Suzuki New Baleno setara mobil murah, hitung-hitungan pajak nol persen.

Guna mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang menurun selama pandemi covid-19, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan beberapa cara agar pasar bisa terstimulus.

Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen.

Rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dan saat ini sudah dalam pembahasan.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ucap Agus, dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga Xpander, Avanza, Jenis Sedan dll Cuma Seratus Jutaan, Cek Harga

Baca juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Sabet Total Hadiah Rp 1,7 M buat 340 Orang se-Kaltim

Baca juga: Hitungan Pajak Mobil Baru Nol Persen, Xpander & Avanza Jadi Rp 100 Jutaan, Keputusan di Sri Mulyani

Baca juga: MENGEJUTKAN! Gara-gara Pajak Mobil Baru Nol Persen atau Dihapus, Jadi Segini Harga Xpander & Avanza

Saat ini rencana tersebut memang masih sebatas wacana, namun jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.

Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.

Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang berdasarkan perkiraan kami lebih murah sekitar 40 persen dari harga on the road.

Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.

Terpisah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan tanggapan terhadap permintaan Kementerian Perindustrian mengenai pemangkasan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi.

Menurut dia, pada dasarnya setiap ide atau usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi akan dikaji oleh Kementerian Keuangan, apalagi saat ini lajunya dihadang pandemi covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved