Polres Kutim dalam Satu Jam Ringkus 2 Pengedar Sabu, Disita 12 Poket Sabu, Ada yang Disimpan di Helm

Kali ini polisi mengamankan Rizal (26), warga Gang Beringin Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur pada Jumat (25/9/2020) malam. Kali ini polisi mengamankan Rizal (26), warga Gang Beringin Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. (HO/POLRES KUTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan jajaran Satreskoba Kepolisian Resort Kutai Timur ( Polres Kutim ) pada Jumat (25/9/2020) malam.

Kali ini polisi mengamankan Rizal (26), warga Gang Beringin Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur

Ia diamankan di rumahnya, setelah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 11 poket sabu seberat 4,41 gram beserta plastik pembungkusnya.

Ada dua unit ponsel, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 750.000.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan penyelidikan terhadap tersangka diawali dari informasi yang diterimanya dari masyarakat.

Penyelidikan mengarah pada rumah yang berada di Gang Beringin Kelurahan Teluk Lingga Kabupaten Kutai Timur.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah belasan barang haram yang disimpan di beberapa tempat berbeda.

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Saat penggeledahan, kami temukan tiga poket sabu di saku celana sebelah kiri, empat poket di saku celana sebelah kanan dan empat poket lagi di dalam dompet.

"Totalnya ada 11 poket. Selain itu ada pula timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang bobot sabu,” kata Chandra.

Alhasil, tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kutai Timur untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Kisah Pengemudi Mobil Pembawa Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Jakarta ke Rumah Duka

Sekitar satu jam sebelumnya, lanjut Chandra, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar sabu bernama Iswanto Heri (21), warga Jalan Yos Sudarso IV, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Pekerja swasta ini diamankan saat melintas di Jalan Yos Sudarso IV. Tepat di depan RS Pelita Kasih, tersangka dihentikan.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

Petugas yang menaruh curiga, langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, di dalam helm yang dikenakan tersangka ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya ternyata berisi satu poket sabu.

“Kami sebelumnya sudah mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi yang dilanjutkan dengan penyelidikan akhirnya mengerucut pada tersangka, yang berhasil kami cegat di Jalan Yos Sudarso IV,” ungkap Chandra.

Baca Juga: Peserta Dibatasi, Pasangan Calon Pilkada Berau Seri Marawiah-Agus Tantomo Pertama Ambil Nomor Urut

Keduanya dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan.

Pemuda Desa Miau Baru Kutai Timur Ditangkap

Jajaran  Satreskoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan seorang pemuda di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, karena terlibat dalam peredaran barang haram, berupa sabu.

Pemuda yang belakangan diketahui bernama Ahing Ding ( 35), diamankan di rumahnya di RT 8 Desa Miau Baru, Selasa (15/9/2020) sore.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan informasi tentang sepak terjang tersangka diperoleh dari masyarakat.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Kemudian tim opsnal langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Saat tersangka yang memang sudah kami intai lebih dulu, berada di rumah, langsung kami grebek. Penggeledahan pun dilakukan. Penyidik menemukan 10 poket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil dari kain warna kuning dan hijau. Dompet tersebut diselipkan di balik celana,” ungkap Iptu Chandra Buana pada TribunKaltim.co, Rabu (17/9/2020).

Baca juga; Antisipasi Penularan Virus Corona, 130 Pegawai Bappeda Kutai Timur Ikut Rapid Test Massal

Baca juga; Seorang Pejabat Pemkab Kutim Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kantor Bappeda Kutai Timur Ditutup

Puluhan poket sabu seberat 4,22 gram, kata Iptu Chandra Buana, diedarkan tersangka pada pekerja dan pemuda di sekitar Desa Miau Baru. Ia memperoleh sabu dari seorang tak dikenal.

“Pengakuan tersangka dia menjual sabu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” kata Chandra.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Atas perbuatannya tersebut, pemuda yang sehari-harinya bekerja serabutan ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.

(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved