FANTASTIS, Gaji dan Tunjangan PNS Satu Ini yang Terbesar di Indonesia, Per Bulan Capai Rp 100 Jutaan

Fantastis, gaji dan tunjangan PNS satu ini yang terbesar di Indonesia, per bulan capai Rp 100 jutaan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Fantastis, gaji dan tunjangan PNS satu ini yang terbesar di Indonesia, per bulan capai Rp 100 jutaan.

Profesi pegawai negeri sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.

Baca juga: Titus Bonai Dikabarkan Izin Daftar CPNS di Papua, Nabil Husein Bos Borneo FC Geram dengan Sikapnya

Baca juga: Sekwan Kaltim Dikukuhkan Jadi Pjs Bupati Berau, Modal 30 Tahun Sebagai PNS

Baca juga: KASUS PNS Mesum Pingsan di Mobil, Terjawab Kenapa Pria Sudah Pakai Celana & Wanitanya Setengah Bugil

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Bakal Jadi PPPK, Gaji Bisa Sama PNS

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS.

Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia? Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved