OTT KPK di Kutai Timur
Persidangan Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mendengar Saksi-saksi, 2 Terdakwa Dihadirkan
Persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) anggaran 2019-2020
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) tahun anggaran 2019-2020, kembali bergulir.
Persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (28/9/2020) sore pukul 15.30 Wita.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual melalui platform zoom meeting ini menghadirkan dua terdakwa yaitu rekanan swasta Pemkab Kutim pemberi suap kepada Bupati Kutim non aktif Kutim Ismunandar, Aditya Maharani dan Deki Aryanto.
Ruangan persidangan hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
Dengan didampingi Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara dua Terdakwa yang berada di rumah tahanan (Rutan) KPK Jakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa serta kelima saksi, menghadiri persidangan hanya melalui sambungan virtual.
Beberapa kali sambungan koneksi internet sempat mengganggu jalannya persidangan. Walau demikian sidang tetap dilangsungkan, kendati berdampak pada durasi proses pemeriksaan saksi yang dihadirkan.
Lima saksi yang dihadirkan ialah Irawansyah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) ; H.M Edward Azran Kepala Bappeda Pemkab Kutim.
Serta Hendra Ekayana ; Ahmad Firdaus dan Panji Asmara yang ketiganya merupakan staf di Bappeda.
Beberapa pertanyaan diajukan pada saksi pertama Irawansyah. Sekda Kutim itu dimintai penjelasan terkait peran dan tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Irawansyah diminta menyampaikan proses tahap masuknya dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutim ke dalam APBD. Hingga akhirnya Pokir menjadi proyek yang dikerjakan terdakwa Deki Aryanto sebagai rekanan swasta.
Beberapa keterangan sempat dilontarkan Irawansyah, sebelum koneksi internet kembali mengganggu jalannya persidangan.
Akibatnya, sidang jarak jauh ini pun ditunda Majelis Hakim dan dilanjutkan kembali Selasa (28/9/2020) siang esok.
"Sidang ditunda sampai besok (hari ini) karena tadi ada terkendala masalah teknis di jaringan. Sidang selanjutnya tetap memintai keterangan dari kelima saksi tadi," ungkap Ketua Hakim Agung Sulistiyono ditemui usai persidangan.
Didakwa Memberi Suap kepada Pejabat
Seperti diketahui sebelumnya, Aditya Maharani dan Deki Aryanto didakwa memberikan suap kepada deretan Pejabat Tinggi Kutim guna memuluskan sejumlah proyek bernilai puluhan miliar.
Aditya Maharani Direktur PT Turangga Triditya Perkasa serta Deki Aryanto Direktur CV Nulaza Karya, didakwa JPU KPK lantaran terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Dengan dakwaan kedua, Deki maupun Maharani didakwa melanggar pasal 13 UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Deki didakwa menyogok Bupati Non-Aktif Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Non-Aktif Encek, melalui Musyaffa serta Anto dengan total uang Rp 8 miliar.
Penyerahan uang diketahui dilakukan di rumah jabatan Bupati Kutim di Jalan Bukit Pelangi dan di rumah Anto tepatnya Loa Ipuh, Tenggarong Kutai Kartanegara.
Uang suap juga diberikan di kantor Bapenda Komplek Bukit Pelangi. Penyerahan uang terjadi dalam rentang waktu antara 2019 hingga Juni 2020.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
Uang yang telah diberikan sebagai biaya kepada Encek karena membantu Deki menyelesaikan pembayaran proyek yang tertunda serta biaya proyek yang berasal dari pokir milik Encek sebagai Ketua DPRD Kutim.
Dalam dakwaan selanjutnya, Deki disebut turut menyuap Ismunandar guna memuluskan proyek bernilai puluhan miliar dengan potongan biaya sebesar 10 persen.
Dalam perkara yang juga menyeret Maharani, dalam bacaan dakwaan disebutkan dia telah memberikan uang sebanyak Rp 6,1 miliar kepada Ismunandar melalui Musyaffa dan Aswandhinie Eka Tirta sebagai Kepala Dinas PU Kutim.
Pemberian ini tentunya bertujuan untuk mendapat paket pengerjaan proyek dari dinas-dinas di lingkungan Kutai Timur.
Maharani sendiri disebutkan sempat menyerahkan uang Rp 5 miliar secara bertahap untuk mendapatkan proyek senilai Rp 15 miliar di Dinas PU Kutim melalui Musyaffa.
Ismunandar juga sempat mengakomodir Irawansyah selaku Sekda dan Edward Azran selaku Kepala Bappeda Kutim agar anggaran dana proyek sebesar Rp 250 miliar, tidak dapat diganggu gugat.
Mei 2020, dalam dakwaan juga disebut Maharani sempat mengadakan pertemuan bersama Ismunandar dan Musyaffa membicarakan paket pekerjaan terdakwa tak terganggu dengan paket relokasi Corona atau covid-19.
Dan Ismunandar pun diketahui telah memerintahkan Musyaffa untuk menindaklanjuti permintaan itu secara teknis. Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu lah, kedua terdakwa lebih dahulu diselesaikan perkaranya. Sedangkan kelima tersangka lainnya hingga kini masih dalam proses pemberkasan perkara.
KPK Geledah 7 Kantor di Kutai Timur
Berita sebelumnya. Sejak pukul 10.00 pagi tadi, KPK RI melakukan pemeriksaan di seputar kawasan pemerintahan Bukit Pelangi, Rabu (8/7/2020).
Di kantor Bupati, pemeriksaan dilakukan di ruang kerja Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Sekda Irawansyah yang sudah disegela sejak Kamis (2/7/2020) malam. Tak ketinggalan, KPK RI juga sempat meminta kunci ruang kerja Wabup Kasmidi Bulang, untuk melihat kondisi di dalam ruang kerja tersebut.
Sementara sebagian memeriksa di kantor Bupati, tim lainnya menyebar ke beberapa dinas dan badan. Tak hanya dinas dan badan yang sudah disegel, tapi juga yang belum disegel.
Baca Juga: Bupati Kutim Ismunandar & Istri Ditangkap KPK, PSI Kaltim: Politik Dinasti Kental Unsur Kepentingan
Hal ini diduga dalam upaya pengembangannya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Ismunandar dan istri yang Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, serta tiga Kepala Kantor, yakni Kepala BPKAD, Bapenda dan Dinas PU Kutim.
Ada tujuh badan dan dinas yang menjadi tempat penggeledahan KPK. Yakni, kantor Bupati Kutim, Bapenda, BPKAD, PU, Dinas Pendidikan, dan dinas lain yang diduga pengembangan kasus, yakni, Dinas Sosial, Bappeda dan BPBD Kutim.
Baca juga; Fakta Baru OTT KPK Bupati Kutim Ismunandar, Istri yang Juga Ketua DPRD Tentukan Pemenang Tender
Baca juga; OTT KPK di Kutai Timur Disebut Bukti Politik Dinasti Rawan Korupsi, Ini Penjelasan SAKSI FH Unmul
Di Dinas Sosial, tim KPK RI membawa berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini diungkapkan Kadinsos Kutim, Jamiatulkhair Daik. "Masih terus berlanjut. Tadi hanya mengumpulkan pejabat dan PPTK di sini (dinsos) dan mengumpulkan DPA. Untuk melihat anggaran proyek penunjukan langsung (PL) yang ada di dinas kami," ungkap Jami.
Ia pun membantah kalau hadirnya KPK di dinasnya terkait penggunaan dana bantuan covid 19. "Oh... Nggak ada. Hanya seputar anggaran titipan dan PL saja," ujarnya.
Sementara di Bappeda, Kepala Bappeda Dr Edward Azran mengatakan KPK hanya mengambil berkas usulan musrenbang yang menjadi program Pemkab Kutim di tahun anggaran 2019-2020. Dari ketujuh OPD tersebut, tim KPK kembali berkumpul di gedung Kantor Bupati Kutim, di ruang Kapur, lantai II.
Di Kantor Bupati, Tim KPK juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Dr Roma Malau, terkait pekerjaan senilai Rp 40 miliar yang diperoleh Deky Aryanto di dinas tersebut.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)