Kartu Keluarga Sejahtera Bisa Buat Tarik Tunai? Dapat Bansos Rp 500.000, cekbansos.siks.kemsos.go.id

Bansos Rp 500.000 per kepala keluarga sudah mulai cair bertahap sejak 2 September 2020. Ada sekitar 9 juta kepala keluarga yang mendapat bansos ini..

HO/ DEWI via TRIBUNKALTIM.CO
Kartu Keluarga Sejahtera Bisa Buat Tarik Tunai? Dapat Bansos Rp 500.000, cekbansos.siks.kemsos.go.id 

Dikutip dari Kontan.co.id (31/8/2020), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program ini merupakan KPM Program BPNT non-PKH.

Dana ditransfer pada Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi. 

Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, kecuali rokok, pulsa, dan barang lain yang tidak berguna. 

Total anggaran untuk bansos tunai untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai Rp 4,5 triliun. Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500.000?

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020). 

Adapun pencairannya dimulai September ini.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia. 

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Syarat bansos tunai Covid-19

Dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut syarat bansos tunai Rp 500.000:

Masyarakat yang terdaftar dalam program kartu sembako tetapi bukan termasuk PKH (Program Keluarga Harapan).
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu sembako.
Jika belum terdaftar dalam program kartu sembako, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako. 

Mekanisme dapat bansos tunai Covid-19

Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September 2020. 

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved