Breaking News

TONTON TVOne Streaming, Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta, Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Kompas TV

Link TVOne streaming untuk melihat kondisi demo hari ini di Jakarta, 6 Oktober 2020, aksi demo buruh tolak omnibus law bisa disaksikan di Kompas TV

Editor: Doan Pardede
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA FAKHRI H/ANTARA VIA KOMPAS.COM
DEMO JAKARTA LIVE - (ilustrasi) Link TVOne streaming untuk melihat kondisi demo hari ini di Jakarta, 6 Oktober 2020, aksi demo buruh tolak omnibus law juga bisa disaksikan di Kompas TV, Metro TV. 

"Kami sudah siapkan petugas mengamankan tempat yang menjadi jalurnya titik yang krusial.

"Ada 9.236 personel gabungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Yusri mengatakan, sejauh ini Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan perizinan aksi unjuk rasa mengingat angka penyebaran Covid-19 yang masif di Jakarta.

Terlebih saat ini masih diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan sebagai langkah untuk menekan penularna Covid-19.

"Kami mengharapkan tidak usah turun, berkumpul ramai,"

"Mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan," kata Yusri.

Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020), kemarin.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:

Uang pesangon

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved