Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Bojonegoro Dicabuli Duda Tetangganya Sendiri
Gadis di bawah umur lagi-lagi menjadi korban mencabulan. Kali ini menimpah gadis 13 tahun berinisial FA di Bojonegoro, Jawa Timur.
TRIBUNKALTIM.CO-Gadis di bawah umur lagi-lagi menjadi korban mencabulan.
Kali ini menimpah gadis 13 tahun berinisial FA di Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelakunya adalah pria berinisial K (43) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Bahkan untuk melancarkan aksi pejatnya, pelaku memberikan minuman keras kepada korban hingga mabuk.
Aksi bejat K terhadap FA terungkap setelah pihak korban melaporkannya ke Kepolisian Resor Bojonegoro.
Baca Juga: Deretan Fakta 2 Siswi SMP di Serang Banten Diperkosa 7 Remaja Mabuk, Sempat Beli Nasi Kucing
Baca Juga: TRAGIS Dua Siswi Diperkosa 7 Pria Mabuk Secara Bergilir, Jalan Kaki 10 Kilometer Cari Bantuan
Baca Juga: TERUNGKAP, Diancam Dibunuh dan Ibu Diceraikan, Alasan Bocah Ini Tutup Mulut Usai Diperkosa Ayah Tiri
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya setelah mencekoki korban dengan arak, sejenis minuman keras, hingga mabuk.
Korban sempat menolak tawaran dari pelaku untuk meminum arak, tetapi pelaku terus merayu korban dengan iming-iming akan memberikan uang untuk beli pulsa internet dan belanja kosmetik.
Saat korban merasa pusing dan sudah mabuk, pelaku kemudian membawa korban masuk ke kamar sambil memijatnya.
Pelaku yang sudah 2 tahun bercerai dan tak kuasa menahan nafsu birahi, akhirnya menyetubuhi korban yang dalam keadaan mabuk dan tak berdaya.
"Korban FA dicabuli pelaku pada 20 Agustus lalu," kata AKBP M Budi Hendrawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Diculik dan Disekap Penjual Bakso, Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Diperkosa Hingga 14 Kali
Baca Juga: TEGA Ayah di Palopo Ini Tega Memperkosa Dua Putrinya, Ternyata Dilakukan Sejak 2018 Lalu
Baca Juga: Modus Ajak Jalan-jalan Korban Lalu Cekoki Miras, Aparat Desa di Kotabaru Tega Perkosa Gadis 15 Tahun
Setelah kasus itu dilaporkan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti pencabulan berupa celana dalam dan baju yang dipakai korban saat kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh bujuk rayu dari orang-orang yang ingin berbuat jahat," tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Sebelumnya Dicekoki hingga Mabuk, Pelakunya Tetangga, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/07/gadis-13-tahun-jadi-korban-pencabulan-sebelumnya-dicekoki-hingga-mabuk-pelakunya-tetangga