OTT KPK di Kutai Timur
Sidang Dugaan Suap, Tujuan Uang Diberi ke Bupati Ismunandar, Proyek Pemkab Digarap Aditya Maharani
Gelaran sidang lanjutan dugaan suap Bupati Kutim Ismunandar, dilanjutkan, terungkap beberap fakta di dalam persidangan Pengadilan Negeri
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gelaran sidang lanjutan dugaan suap Bupati Kutim Ismunandar, dilanjutkan, terungkap beberap fakta di dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Satu di antaranya mengenai keberadaan yang dipersembahkan buat Bupati Kutim Ismuanandar kala itu.
Uang yang diberikan ke Ismunandar tentunya agar sejumlah proyek dari Pemkab Kutim nantinya dikerjakan oleh Aditya Maharani.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur digelar Selasa (6/10/2020) kemarin, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua saksi.
Baca Juga: Serikat Buruh Bersama DPR Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja
Baca Juga: Buruh Menolak Keras Sistem Kejar Tayang RUU Cipta Kerja yang Dipaksakan Pemerintah dan DPR
Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor Samarinda ), Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual.
Dengan menghadirkan dua terdakwa pemberi suap pada pejabat di lingkup Pemkab Kutai Timur, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto.
Kedua rekanan swasta (kontraktor) tersebut menjalani sidang virtual di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Persidangan yang diketuai Agung Sulistiyono, dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo ini mendengarkan kesaksian dari Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar, yang sempat ditunda pada sidang sebelumnya.
Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melontarkan sejumlah pertanyaan pada saksi, Ismunandar, yang berperan penting dalam praktik suap ini.
Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu
Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun
Pertama, Ismunandar dimintai keterangan terkait temuan sejumlah uang sebanyak Rp 170 juta dalam rekening buku tabungan yang dibawa Musyaffa saat diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 juli 2020 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama istrinya Encek UR Firgasih yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.
Ismunandar menjelaskan bahwa barang bukti uang Rp 170 juta yang diamankan tersebut berasal dari rekanan swasta yang digunakan untuk kebutuhan operasional serta bekal yang dibawa selama ia berada di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-sidang-virtual-kasus-dugaan-suap-kepada-bupati-nonaktif-kutim-ismunandar.jpg)