OTT KPK di Kutai Timur

Sidang Dugaan Suap, Tujuan Uang Diberi ke Bupati Ismunandar, Proyek Pemkab Digarap Aditya Maharani

Gelaran sidang lanjutan dugaan suap Bupati Kutim Ismunandar, dilanjutkan, terungkap beberap fakta di dalam persidangan Pengadilan Negeri

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana sidang virtual kasus dugaan suap kepada Bupati Nonaktif Kutim, Ismunandar dan beberapa pejabat Pemkab Kutim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gelaran sidang lanjutan dugaan suap Bupati Kutim Ismunandar, dilanjutkan, terungkap beberap fakta di dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Satu di antaranya mengenai keberadaan yang dipersembahkan buat Bupati Kutim Ismuanandar kala itu.

Uang yang diberikan ke Ismunandar tentunya agar sejumlah proyek dari Pemkab Kutim nantinya dikerjakan oleh Aditya Maharani.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur digelar Selasa (6/10/2020) kemarin, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua saksi.

Baca Juga: Serikat Buruh Bersama DPR Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Buruh Menolak Keras Sistem Kejar Tayang RUU Cipta Kerja yang Dipaksakan Pemerintah dan DPR

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor Samarinda ), Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual.

Dengan menghadirkan dua terdakwa pemberi suap pada pejabat di lingkup Pemkab Kutai Timur, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto. 

Kedua rekanan swasta (kontraktor) tersebut menjalani sidang virtual di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. 

Persidangan yang diketuai Agung Sulistiyono, dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo ini mendengarkan kesaksian dari Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar, yang sempat ditunda pada sidang sebelumnya. 

Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melontarkan sejumlah pertanyaan pada saksi, Ismunandar, yang berperan penting dalam praktik suap ini.

Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu

Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun

Pertama, Ismunandar dimintai keterangan terkait temuan sejumlah uang sebanyak Rp 170 juta dalam rekening buku tabungan yang dibawa Musyaffa saat diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 juli 2020 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama istrinya Encek UR Firgasih yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.

Ismunandar menjelaskan bahwa barang bukti uang Rp 170 juta yang diamankan tersebut berasal dari rekanan swasta yang digunakan untuk kebutuhan operasional serta bekal yang dibawa selama ia berada di Jakarta. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved