Demo Tolak Omnibus Law
Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja di Tarakan Kaltara, Terdengar Suara Massa Berteriak, DPR Tipu-tipu
Respon terhadap UU Cipta Kerja masih terus menghangat, satu di antaranya di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Respon terhadap UU Cipta Kerja masih terus menghangat, satu di antaranya di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, terjadi aksi demonstrasi yang intinya kontra pada UU Cipta Kerja.
Demonstrasi turun ke jalan, menyatakan tidak setuju dengan keberadaan UU Cipta Kerja. Kali ini gedung Walikota Tarakan dan DPRD Tarakan jadi titik kumpul unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa berujung panas. Ada aksi dorong-dorongan, berusaha untuk mendobrak pintu gerbang gedung DPRD Tarakan.
Pantauan TribunKaltim.co di lokasi kejadian unjuk rasa, terdengar teriakan massa pun terdengar ada yang berteriak. "DPR tipu-tipu!,"
Massa aksi yang berjumlah ratusan orang menolak pengesahan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Mereka tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat ( Gempar Tarakan) Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Dalam aksi pagi tadi, Rabu (7/10/2020) massa Gempar mengepung kantor wakil rakyat Kota Tarakan itu.
Aksi itu kemudian difokuskan di depan kantor DPRD Tarakan ini, kemudian berujung bentrok.
Tampak massa aksi mendobrak pagar kantor DPRD Tarakan hingga rusak.
Terlihat juga 2 tameng aparat keamanan yang dirampas massa aksi.
Baca juga: Terkait UU Cipta Kerja, Mantan Rektor Uniba Balikpapan Sarankan Pekerja Tingkatkan Kompetensi
Baca juga: Mahasiswa Serbu DPRD Tarakan, Aparat Keamanan Semprot Water Canon, Dua Wartawan Jadi Korban
Baca juga: Amankan Aksi Penolakan Omnibus Law, Polresta Samarinda Minta Bantuan Polres Kukar dan Bontang
Tak hanya itu, saling serang pun terjadi, terlihat water canon kembali disemprotkan ke arah massa aksi.
Tak tinggal diam, massa aksi kemudian melawan dengan serangan lemparan botol minuman plastik sembari mendobrak tameng aparat keamanan.
Terdengar pula seruan dari para massa aksi di luar gerbang tanda tidak percaya mereka kepada wakil rakyat ini.
Baca juga: Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Ini Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin Kamis, Lengkap dengan Manfaatnya
Baca juga: Siapa Bilang UU Cipta Kerja Rugikan Buruh, Cek 8 Kelebihannya, Termasuk untuk PKWT dan Outsourching
"DPR tipu-tipu," teriakan beberapa massa aksi.
Diketahui, aliansi Gempar melaksanakan aksinya di simpang empat Plaza THM Kota Tarakan sebelum menuju kantor DPRD Tarakan.
Dengan suara lantang mereka melakukan orasi secara milingkar di tengah jalan, disaksikan para pengguna jalan yang berlalu lalang.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.
Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.
Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.
Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.
"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.
Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.
"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.
Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.
Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.
Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.
Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu
Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun
Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.
"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.
Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.
Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.
"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.
(Tribunkaltara.com/Risnawati dan Miftah)