Pemerintah akan Tindak Tegas Aksi Anarkis Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tindakan Kriminal

Pemerintah akan tindak tegas aksi anarkis demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut aksi anarkis adalah kriminal

Editor: Amalia Husnul A
THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA
Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. Pemerintah akan tindak tegas aksi anarkis demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menkopolhukam Mahfud MD: aksi yang dilakukan adalah tindakan kriminil 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan tindak tegas aksi anarkis demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut aksi anarkis adalah tindakan kriminal.

Aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah hari ini, Kamis 8 Oktober 2020, di antaranya ada yang diwarnai kericuhan.

Terkait berbagai aksi anarkis yang mewarnai demo tolak Omibus Law UU Cipta Kerja, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah akan bertindak tegas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkistis dalam penyampaian pendapat.

Uniba Bersurat ke Presiden Jokowi, Tinjau Ulang UU Cipta Kerja, Rendy: Demo Mahasiswa tak Anarkisme

Aksi Demo Mahasiswa Ricuh, Didesak Mundur Ribuan Massa Kocar-Kacir, 110 Orang Diamankan dan Didata

Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mailoboro RICUH, Lempar Botol hingga Batu, Ada yang Terluka

Gubernur di Kalimantan Mohon Presiden Secepatnya Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Mahfud MD menyebut, aksi anarkistis itu dilakukan dengan merusak dan membakar fasilitas umum, melukai petugas, dan juga menjarah.

Menurut Mahfud MD, aksi anarkistis tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.

Mahfud MD Angkat Bicara Soal Polemik Mal Dibuka Sedangkan Masjid Ditutup, Sebut Tak Melanggar Hukum
Menkopolhukam Mahfud MD (Instagram@mohmahfudmd)

"Tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat masyarakat saat menyikapi UU Cipta Kerja.

Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut sebaiknya dilakukan secara damai.

"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," terang dia.

Aksi demonstrasi ini berlangsung di sejumlah daerah.

Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

 UPDATE! LOGIN PRAKERJA.GO.ID, Cara, Syarat & Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

TERBARU Ramalan Zodiak Jumat 9 Oktober 2020 Aries Ada Sinyal Bahaya, Capricorn Cari Teman Terdekat

 KABAR GEMBIRA, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap II Cair Pekan Ini, Ada Tambahan Kuota, Cara Daftar dan Cek

 Zaskia Gotik Gelar Siraman 7 Bulan Kehamilan, Ada Tudingan Hamil Duluan, Reaksi Sirajuddin Mahmud

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved