Demo Tolak UU Omnibus Law
Demo Mahasiswa di Balikpapan Digelar Lagi, Tuntutan Massa Tolak dan Cabut UU Cipta Kerja
Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja alias Omnimbus Law kembali berlanjut di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja alias Omnimbus Law kembali berlanjut di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (9/10/2020).
Kali ini, dengan jumlah massa yang lebih banyak. Dibanding demonstrasi yang berlangsung Kamis kemarin.
"Dari temen-teman massa akan banyak bertambah. Tidak bisa dipastikan, tapi perkiraannya lebih dari 500an orang," ujar Humas Aksi, Afriandi Alisyan kepada TribunKaltim.co.
Pun hari in titik aksi unjuk rasa yang kebanyakan diikuti oleh mahasiswa dan ormas ini masih sama, akan berlangsung di depan kantor DPRD Balikpapan.
Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW
“Hari ini, kami kembali turun ke jalan. Dengan tuntutan yang sama. Tolak dan cabut UU Cipta Kerja," katanya.
Andi, sapaannya menambahkan, aksi dengan penandatanganan petisi sudah tak ampuh lagi dilakukan.
Sehingga dengan gelora jiwa muda, pihaknya berkinginan untuk menduduki kantor wakil rakyat agar aspirasinya bisa didengar.
"Kami ingin menduduki kantor dewan itu goal kami. Langkah taktis selanjutnya akan kita lihat saat nanti di lapangan,"
Sementara dari pantauan Tribunkaltim.co di lapangan, barisan massa aksi mengular. Sepanjang kurang lebih 200 meter.
Saat ini massa pun telah tiba di depan kantor Dewan. Aksi pun dimulai sekira pukul 15.00 Wita.
Di depan kantor wakil rakyat tersebut. Jumlah massa kurang lebih ratusan mendekati seribu.
Mereka pun saat ini tengah berupaya masuk ke dalam halaman kantor DPRD itu. Namun massa dihadang di depan pintu gerbang kantor.
Pintu gerbang ditutup rapat. Sementara ratusan aparat kepolisian berjaga, bersiaga dari dalam halaman kantor legislator tersebut.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.
Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.
Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.
Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.
"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.
Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.
"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.
Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.
Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.
Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.
Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu
Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun
Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.
"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.
Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.
Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.
"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)