Demo Mahasiswa Kaltim Berlanjut
Demo UU Cipta Kerja di Samarinda, Mahasiswa Menyanyi Lagu Wakil Rakyat yang Dipopulerkan Iwan Fals
Demo Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim,
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Demo Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim, Senin (12/10/2020). Mereka mengajak DPRD Kaltim menolak UU Cipta Kerja.
Kordinator aksi Sayid Ferhat mengatakan dengan disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law ditengah pandemi Covid-19 pada tanggal 5 oktober sangat kontroversi.
"Menurut kami kontroversi dikarenakan beberapa muatan di dalam UU tersebut tidak mengakomodir Rakyat. Salah satunya UU yang mengatur tentang penghapusan upah minimum Kota. Kemudian UMK ditarik ke upah minimum provinsi (UMP)," ujarnya.
Selain itu di dalam UU tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan alam dikarenakan pembebasan lahan untuk menciptakan lahan perusahaan.
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
Untuk itu mahasiswa menuntut DPRD dan pemerintah menolak UU tersebut.
"Dari sekeluwet permasalahan yang ada pasca ditetapkan UU Omnibus Law maka dengan ini mahasiswa Kaltim menuntut pemerintah Kaltim dan DPRD menolak Omnibus Law. Serta membuat MoU bersama dengan mahasiswa Kaltim Menggugat bersama-sama mengawal tuntutan tersebut," katanya.
Para mahasiswa melakukan aksi begitu kondusif. Mereka menyanyikan lagu Surat Buat Wakil Rakyat milik Iwan Fals.
Kemudian para mahasiswa membawa Keranda jenazah. Sebagai bentuk matinya demokrasi di Indonesia.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama pimpinan siap menerima masukan mahasiswa.
Rencananya Muhammad Samsun dan pimpinan DPRD akan merespon dan menandatangi penolakan UU Cipta Kerja tersebut.
Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
Ratusan mahasiswa perguruan tinggi kembali aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim. Mahasiswa menuntut agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).
Ratusan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) melakukan aksi longmarch dari Islamic Center.
Mereka tiba di depan kantor DPRD Kaltim pukul 14.45 wita.
Baca juga: BREAKING NEWS Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Berau Juga Gelar Unjuk Rasa di Kantor DPRD
Baca juga: Terjawab Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Bukan 905 Halaman, Ada Tambahan, Mau Diserahkan ke Jokowi
Baca juga: NEWS VIDEO Heboh 'Anak Sultan' Ikut Demo UU Cipta Kerja, Outfitnya Mahal, Helm Hingga Sarung Tangan
Beberapa mahasiswa membawa poster untuk meminta mencabut Omnibus Law. Orator aksi membuktikan unjuk rasa kali ini secara damai.
"Angkat tangan kiri kalian, angkat tangan kanan kalian juga. Kita tidak membawa batu bapak-bapak," ucap salah satu peserta aksi.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.
Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.
Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.
Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.
"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.
Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.
"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.
Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.
Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.
Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.
Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu
Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun
Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.
"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.
Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.
Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.
"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono dan Heriani)