Pilkada Balikpapan
Tak Ada Unsur Kampanye, Bawaslu Balikpapan Hentikan Dugaan Pelanggaran Politik Uang Rahmad Masud
Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikpapan ) menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikpapan ) menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut terkait money politic atau politik uang yang dituduhkan pada pasangan calon Rahmad Masud - Thohari Azis (RT).
"Kasus video RM bagi-bagi uang kita hentikan karena tidak ada unsur kampanye,” ungkap Komisioner Bawaslu Balikpapan Wamustofa Hamzah.
Laki-laki yang kerap disapa Topan itu menambahkan, terdapat dua laporan dugaan pelanggaran yang ditangani.
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
Pertama, terkait laporan dugaan money politik yang dihentikan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilihan.
Sedangkan satu laporan lain terkait dugaan bagi-bagi beras diputuskan untuk diteruskan ke Polresta Balikpapan.
"Laporan bagi-bagi beras diteruskan ke Polresta Balikpapan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan,” katanya.
Menurut Komisioner Bawaslu lainnya, Dedi Irawan, berdasar rapat pleno yang dilakukan sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Balikpapan.
Ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan. Terlapor merupakan tim pemenangan paslon Rahmad-Thohari, atas kegiatan bagi-bagi beras.
"Tanggal 9 Oktober 2020 pukul 21.00 Wita, Bawaslu Balikpapan meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran pidana yang diregistrasi tanggal 4 Oktober lalu," terangnya.
Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu Kota Balilpapan melakukan penanganan selama 5 hari kalender.
Dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor, saksi sebanyak 4 orang dan ahli pidana untuk mengklarifikasi laporan masyarakat tersebut.