Pilkada Balikpapan
Tak Ada Unsur Kampanye, Bawaslu Balikpapan Hentikan Dugaan Pelanggaran Politik Uang Rahmad Masud
Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan ( Bawaslu Balikpapan ) menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Kedatangannya kali ini terkait undangan klarifikasi atas dugaan praktik money politik yang dilaporkan salah satu warga.
Laporan tersebut disampaikan pelapor atas nama Ahmad Yani pada 1 Oktober 2020 kepada Bawaslu.
Usai menjalani pemeriksaan, Rahmad Masud mengatakan apa yang dituduhkan kepadanya semuanya tidak benar.
Menurutnya, dia sudah sejak lama sudah rutin pada tiap Jumat membagikan infak kepada masyarakat.
"Semua laporan yang ditujukan kepada saya itu tidak benar," kata Rahmad Masud, Jumat (9/10/2020).
“Kalaupun ada pemberian, saya kira semua teman-teman sudah tahu ya, kalau setiap hari Jumat saya selalu berinfak bukan hanya 10 orang, tapi ribuan orang tapi karena pandemi ini kita batasi dulu,” ujarnya.
Rahmad Masud mengatakan sebagai warga negara yang baik dirinya siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
“Ini adalah hal yang biasa dalam politik. Ya ini namanya dinamika, kita memenuhi panggilan," ujarnya.
Sebagai calon pemimpin, Rahmad Masud juga wajib memiliki iktikad untuk hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Saya pikir juga laporan itu tidak prinsip, karena memang saya sudah juga cuti tanggal 26 September sebagai Wakil Walikota,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Masud - Thohari Aziz, Agus Amri turut menjelaskan perkara kliennya.
Laki-laki berbadan ramping itu mengatakan bahwasannya ada 21 pertanyaan yang diklarifikasi oleh kliennya Rahmad Masud.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia