Sabtu, 11 April 2026

Waktu Terbatas, Daftar Bantuan UMKM Facebook 12,5 M, www.facebook.com/business/small-business/grants

Waktu terbatas, daftar bantuan UMKM Facebook Rp 12,5 miliar, www.facebook.com/business/small-business/grants

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / gsmarena.com
Ilustrasi Facebook 

TRIBUNKALTIM.CO - Waktu terbatas, daftar bantuan UMKM Facebook Rp 12,5 miliar, www.facebook.com/business/small-business/grants.

Aplikasi media sosial Facebook memberikan bantuan UMKM di Indonesia.

Bantuan ini bisa diakses pelaku UMKM dengan nilai total Rp 12,5 miliar.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkop UMKM juga telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai Rp 2,4 juta.

Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah ( UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi covid-19.

Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar.

 Pengakuan Mengejutkan Demonstran UU Cipta Kerja, Dipaksa Ngaku Provokator, Kapolres Tak Tinggal Diam

 Lengkap, Hasil Pertemuan Menaker dan Ketum PBNU Soal UU Cipta Kerja, Lanjut ke Mahkamah Konstitusi

 Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Rem Darurat Anies Ampuh? Ada Datanya, Sempat Ditolak Menteri Jokowi

 Makin Banyak Gubernur yang Susul Ridwan Kamil dan Sri Sultan Hamengkubuwono X Tolak UU Cipta Kerja

Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.

Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online.

Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan
  • Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun
  • Usaha terdampak pandemi covid-19
  • Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftarkan UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook yakni sebagai berikut:

  • Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants
  • Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia
  • Klik "Lanjutkan ke Situs Partner" Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera
  • Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"
  • Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved