Buruh Tolak Omnibus Law

Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Berau Tegas Tolak Omnibus Law Khusus di Klaster Ketenagakerjaan

Gelombang penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law terus terjadi di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GEAFRY N
ILUSTRASI SPSI menggelar aksi unjuk rasa di Berau Kalimantan Timur. Hari ini pengurus Cabang SPKEP SPSI Berau yang menggelar Audiensi dengan pimpinan DPRD dan perwakilan dari pemerintah daerah di ruang rapat gabungan komisi kantor DPRD Berau Jl Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Gelombang penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law terus terjadi di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Massa aksi kali ini datang dari Pengurus Cabang SPKEP SPSI Berau yang menggelar Audiensi dengan pimpinan DPRD dan perwakilan dari pemerintah daerah di ruang rapat gabungan komisi kantor DPRD Berau Jl Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Selasa (13/10/2020).

Sekertaris pimpinan cabang federasi serikat pekerja kimia energi dan pertambangan serikat pekerja seluruh Indonesia (PC SPKEP SPSI) Berau Munir menegaskan tuntutannya cukup sederhana yakni mencabut Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan.

"Tuntutan kami dalam hal ini pertama agar pemerintah pusat atau Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk mencabut Omnibus Law khusus di klaster Ketenagakerjaan. Dari 11 klaster atau 79 UU yang dimuat dalam Omnibus Law atau UU sapu jagat ini kami tidak mau mengerocoki atau masuk dalam klaster lainnya," jelas Munir.

Baca Juga: Target PAD Balikpapan Turun, Realisasi Capaian Hampir 100 Persen

Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone

Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

"Kami hanya fokus terkait ketenaga kerjaan ini dan saya harap DPRD Berau maupun pemerintah mendukung aksi kami ini," tuturnya.

Karena UU Omnibus Law atau cipta lapangan kerja telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, Munir menegaskan agar presiden bisa mengeluarkan Perpu.

"Untuk itu permintaan kami sederhana agar pemerintah pusat maupun DPR RI mencabut UU Omnibus Law khusunya klaster Ketenagakerjaan, karena terlanjur sudah disahkan maka kami meminta presiden untuk menerbitkan Perpu," tuturnya.

Sekertaris SPKEP SPSI Berau itu menyebutkan dalam audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah, lembaga eksekutif dan legislatif itu sigap menanggapi aspirasi buruh yang cukup serius dan genting tersebut.

Meski demikian bila tuntutan tak dipenuhi pemerintah maupun DPR RI mereka juga mengancam bakal melakukan aksi dengan turun kejalan tanpa harus Audiensi lagi

"Aspirasi kami sudah sampaikan dengan cara diplomasi jika aspirasi kami tidak ditanggapi, jangan salah kan kami jika kami turun kejalan menyuarakan aspirasi kedzaliman DPR maupun pemerintahan pusat yang merampas hak buruh khusus di Berau," tutupnya.

Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

Gelombang penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law, UU Cipta Kerja, terus terjadi di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved