KUA PPAS RAPBD Kutai Timur 2021 Disepakati Rp 2,6 Triliun
Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Kutai Timur 2021 sudah disetujui DPRD
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) RAPBD Kabupaten Kutai Timur 2021 sudah disetujui DPRD dan Pemerintah Kutai Timur.
Persetujuan ditandai dengan penandatangan KUA PPAS RAPBD 2021 oleh Pjs Bupati Dr M Jauhar Efendi dan Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan SE M Si dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kutai Timur, Rabu (14/10/2020) sore tadi.
“Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kutai Timur telah memiliki dasar untuk membahas anggaran 2021 mendatang. Dengan harapan, akhir November 2020 nanti, KUA PPAS bisa disahkan menjadi APBD 2021,” kata Arfan.
Baca Juga: DPRD Menilai Anggaran Rp 200 Miliar untuk Covid-19 Kecil, Karena Hanya 10 Persen dari APBD
Baca Juga: Target Pendapatan APBD Perubahan 2020 Penajam Paser Utara Menurun, Wabup Beri Pesan ke Setiap SKPD
Baca Juga: DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna, Sahkan APBD Perubahan Tahun 2020 Rp 1,5 Triliun
Dalam KUA PPAS yang dibacakan Sekretaris DPRD Kutim, Ichsanuddin Syarpie tercatat, pendapatan daerah Rp 2,6 triliun dengan perkiraan komposisi, PAD Rp 185,1 miliar, dana transfer Rp 2,4 triliun, lain-lain pendapatan Rp 27 miliar.
Dari sisi belanja daerah, perkiraan komposisi belanja operasi Rp 1,13 triliun, belanja modal Rp 1,19 triliun, belanja tak terduga Rp 1,5 miliar, belanja lainnya 374 miliar, dengan total Rp 2,6 triliun.
Baca Juga: Perubahan APBD 2020 Kutim Diketok Rp 3,55 T, DPRD Minta Pembayaran Utang Jadi Prioritas
Baca Juga: DPRD Kaltim Bahas APBD Murni 2021, Berikut Perkiraan Anggaran Tahun Depan
Baca Juga: Perubahan APBD Kutai Timur 2020 Diketuk Rp 3,55 Triliun, DPRD Minta Pembayaran Utang Jadi Prioritas
“Kami berharap, alokasi anggaran pada 2021 sesuai dengan usulan prioritas yang telah dibahas dalam musrenbang kabupaten pada 2020. Karena hasil musrenbang adalah usulan dari desa dan kecamatan se Kutai Timur, yang artinya merupakan kebutuhan utama masyarakat,” ungkap Arfan.
(TribunKaltim.Co/Margaret Sarita)