Selasa, 16 Juni 2026

Selesai Membaca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja

Hotman Paris Hutapea ikut memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pengacara Hotman Paris Hutapea Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja usai Membaca Draft UU Cipta Kerja 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca disahkan oleh DPR, Undang-undang ( UU ) Cipta Kerja menimbulkan polemik di masyarakat.

Sejumlah penolakan terhadap UU Cipta Kerja muncul di berbagai daerah.

Penolakan ini diwarnai dengan aksi uinjuk rasa dari buruh dan mahasiswa

Hotman Paris ikut bersuara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sang pengacara ungkap bagian dari UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.

Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Bahkan aksi demo besar-besaran telah terjadi di beragai wilayah di Tanah Air.

Baca juga: Polisi Catat Pelajar yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di SKCK, Pengamat Kepolisian Beri Peringatan

Baca juga: 5 Tahun Jalani Diet Terapi Air Putih, Begini Perubahan Tubuh Komedian Yadi Sembako, Buat Pangling

Baca juga: Fadli Zon Sebut Mirip Israel, Video Polisi Kejar & Berondong Ambulans dengan Tembakan Gas Air Mata

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Gubernur Kaltim Isran Noor: Saya nggak Sekolah, Tidak Tahu Isi Lengkapnya

Mengetahui hal ini Hotman Paris Hutapea ikut memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti perihal pesangon di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti perihal pesangon di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. ((Instagram/@hotmanparisofficial))

Baca juga: NEWS VIDEO Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Bentrok, Orator PA 212 Minta Massa Pulang

Baca juga: Lengkap, Nasihat Ali Ngabalin ke Bos KAMI Agar Tak Dituduh Jadi Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Baca juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

 "Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

 Berpesan ke Jokowi soal Pesangon

Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.

Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).

Mulanya, Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.

Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.

Kuasa Hukum Terkenal, Hotman Paris ikut mengkritisi UU Cipta Kerja melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020) (Instagram/@hotmanparisofficial)

Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.

Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon .

Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

Baca juga: Mahfud MD Heran Diminta Klarifikasi Isu SBY - AHY Dalang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Medsos Tak Jelas

Baca juga: Rangga Tewas Saat Bantu Ibu Lawan Pemerkosa, Fadli: Selamat Jalan Nak, Kami Akan Selalu Merindukanmu

Baca juga: VIRAL Video Detik-detik Ambulance Ditembak Polisi dengan Gas Air Mata, Fadli Zon: Mirip di Israel

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.

Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan & Tak Disadari Buruh, Hotman Paris: Selamat untuk Buruh, https://style.tribunnews.com/2020/10/14/bagian-uu-cipta-kerja-yang-ditakuti-majikan-tak-disadari-buruh-hotman-paris-selamat-untuk-buruh?page=all.

 

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved