Anies Baswedan Minta Pelajar yang Ikut Demo tak Dikeluarkan dari Sekolah, Sudah Tidak Zaman Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja tak dikeluarkan dari sekolah,

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja tak dikeluarkan dari sekolah, penjelasan soal kabar pelajar di Depok kena sanksi DO. 

Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok, Dedi Supandi, meluruskan informasi terkait pemberian hukuman bagi para pelajar yang ikut berdemo menolak Undang-Undang Omnibus Law.

Menurut Dedi, pemberian sanksi hukuman berupa drop out (DO) bukanlah kepada para pelajar aktif yang ikut menyuarakan aspirasinya.

Melainkan diberikan kepada para pelajar yang ikut terlibat anarkis saat penyampaian pendapat tersebut.

"Karena kan kalau demo itu penyampaian aspirasi dan itu memang diperbolehkan, tapi kalau sudah melakukan anarkis itu tentu larinya ke kriminalitas," papar Dedi kepada wartawan di Balai Wartawan Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (14/10/2020).

Untuk itu, dalam pendataan yang dilakukan oleh pihak kepolisian perihal puluhan pelajar yang diamankan, akan dilakukan pengecekan terhadap para pelajar yang berdemo apakah ikut melakukan anarkis atau tidak.

Bila terbukti terlibat, kata Dedi, maka Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kota Depok akan mengambil sikap tegas terhadap para pelajar tersebut.

"Bisa berupa sanksi teguran, dimasukan ke rapot yang kategorinya penilaian perilaku, sampai pada hukuman maksimal yaitu DO," tutur Dedi.

Hukuman ini pun dikatakan Dedi bukanlah sebuah ancaman, tetapi tindakan yang harus dilakukan bila seorang pelajar terlibat anarkis yang berujung pada kriminalitas.

Namun, lanjut Dedi, bagi pelajar yang tidak terbukti anarkis dan hanya menyampaikan aspirasinya, maka hanya dilakukan pendataan dan akan dikembalikan ke orang tua untun dilakukan pembinaan.

Dedi pun memaparkan, dalam keterangan yang didapat dari pendataan para pelajar yang diamankan pihak kepolisian.

Rata-rata pelajar tersebut berdemo lantaran ikut-ikutan atau diajak oleh sesama temannya yang juga pelajar.

"Bahkan ada juga yang usianya pelajar tapi bukan pelajar aktif, mereka ini mengaku hanya sekedar ikut-ikutan saja karena diajak," kata Dedi.

Baca juga: MASIH ADA WAKTU, Syarat, Link dan Cara Daftar Bantuan UMKM dari Facebook, Ada Total Dana Rp 12,5 M

Baca juga: Demo Cempaka Putih Hari Ini 15 Oktober 2020, Beredar Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari

Baca juga: MOMEN Pengajian dan Malam Bainai Nikita Willy, Bacaannya Dipuji, Indra Priawan Nonton Live via Zoom

Baca juga: PROFIL Brotoseno, Mantan Angelina Sondakh, yang Kabarnya Menikahi Tata Janeeta, Ada Skandal Korupsi

 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Minta agar Pelajar yang Tertangkap Saat Demo Tak Dikeluarkan dari Sekolah",  Tribunwow.com dengan judul Anies Baswedan Minta agar Anak yang Tertangkap saat Demo Tak Dikeluarkan: Sudah Tidak Zaman Lagi, Wartakotalive dengan judul Pjs Wali Kota Depok Sebut Hukuman DO itu Bagi Pelajar Depok yang Anarkis Saat Tolak UU Cipta Kerja, dan  Tribunjakarta.com dengan judul Pelajar di Depok Bakal Kena Sanksi DO Bila Kedapatan Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved