DIBONGKAR di Mata Najwa, Pelanggaran Proses UU Cipta Kerja di DPR RI, Benny K Harman Sebut RUU Hantu

Anggota Badan Legislasi ( Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan alasannya menyebut omnibus law UU Cipta Kerja layaknya 'hantu'.

Capture YouTube Najwa Shihab
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Mata Najwa 

TRIBUNKALTIM.CO - Fakta-fakta terbaru terkait proses pengesahan UU Cipta Kerja terbongkar di acara Mata Najwa.

Anggota Badan Legislasi ( Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan alasannya menyebut omnibus law UU Cipta Kerja layaknya 'hantu'.

Benny juga menyebut beberapa pelanggaran yang terjadi saat proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja.

Ia menyebut fakta selama ini tidak pernah ada draf resmi yang dibagikan kepada anggota Baleg.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Mahakam Berencana Unjuk Rasa Lagi di Samarinda, Tuntutan Menolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan Unjuk Pentas Drama dan Lantunan Puisi

Baca juga: Bahas Aktor Intelektual Demo di Mata Najwa, Mahfud MD Sindir Kursi Kosong, Najwa Shihab Pun Bereaksi

Baca juga: Di Mata Najwa, Suara Menkominfo Langsung Meninggi Saat Disorot BEM SI dan Aktivis, Terpancing Hoaks

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (14/10/2020).

Diketahui Benny termasuk yang mendebat panitia kerja saat rapat pengesahan UU Cipta Kerja serta memimpin walkout Partai Demokrat dan PKS dari ruang rapat.

Presenter Najwa Shihab lalu menanyakan maksud Benny menyebut UU Cipta Kerja sebagai 'undang-undang hantu'.

"Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli, mana yang hoaks," ungkap Benny K Harman.

"Faktanya sejak mulai dari timsit, timus, sampai dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, memang tidak ada naskahnya," paparnya.

Ia menilai hal ini melanggar aturan dalam Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Anggota Komisi II DPR ini menerangkan pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I, wajib untuk membacakan rancangan undang-undang.

"Kedua, wajib juga hukumnya untuk semua fraksi, melalui wakilnya untuk memberikan paraf dan tanda tangan," lanjut politisi asal Flores, NTT ini.

Namun pada prakteknya kedua langkah itu tidak dilakukan saat rapat pengambilan keputusan.

Begitu pula pada rapat pengambilan keputusan tingkat II.

"Kalau pun ada perbedaan opsi-opsi, tetap dibiarkan opsi perbedaan-perbedaannya untuk diputuskan nanti di rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II," paparnya.

Ia menyebutkan saat itu kembali ada pelanggaran.

"Faktanya tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 Oktober," kata Benny.

"Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoaks, ini yang benar atau apa," tambahnya.

Pada saat kedua rapat rancangan undang-undang, tidak ada draf yang dibacakan atau dibagikan.

Ia menilai bahkan UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan.

"Makanya sebetulnya kita menyetujui rancangan undang-undang 'hantu', enggak ada undang-undangnya, enggak ada rancangannya. Apa yang mau dibahas, apa yang mau disetujui?" simpul Benny.

"Kalau proses itu tidak dipenuhi, maka rancangan undang-undang ini batal, tidak boleh diproses. Dipaksakan itu 'kan enggak boleh," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 9.00:

Baca juga: Terjawab, Ambulans yang Viral Ditembak Gas Air Mata Polisi, Terkuak Isi & Nasib 4 Orang di Dalamnya

Baca juga: Update Liga Italia, Napoli Kalah WO, Tim Asuhan Gattuso Dapat Sanksi Berlipat Tolak Lawan Juventus

Baca juga: Selesai Membaca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja

Baca juga: Di Mata Najwa, Direktur YLBHI Singgung Pendemo Dianiaya, Mahfud MD: Polisi Dilempari Batu, Diludahi

Refly Harun Pertanyakan Tidak Ada Draf Resmi UU Cipta Kerja

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti masih simpang-siurnya kejelasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Kamis (15/10/2020).

Saat itu Refly mengundang Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo untuk membahas UU Cipta Kerja.

Gatot membenarkan jika undang-undang tersebut menuai kontroversi karena pengerjaannya tidak transparan dan terkesan dikebut oleh DPR.

"Rakyat ini hanya memerlukan informasi yang jelas," komentar Gatot Nurmantyo.

Ia mengaku KAMI memang mendukung secara moral gerakan mahasiswa dan buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.

Menurut Gatot, penting bagi kalangan mahasiswa tersebut mengkritisi UU ini karena akan berpengaruh ke pekerjaan mereka di masa depan.

"Mahasiswa ini, kenapa didukung oleh KAMI, karena mahasiswa berdemonstrasi berdasarkan koridor hukum untuk menyampaikan pendapat, kalau bisa berdialog," papar Gatot.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (kiri) dan deklarator KAMI Refly Harun (kanan) membahas demo tolak UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, diunggah Kamis (15/10/2020).
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (kiri) dan deklarator KAMI Refly Harun (kanan) membahas demo tolak UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, diunggah Kamis (15/10/2020). (Capture YouTube Refly Harun)

"Mereka melihat, untuk apa saya kuliah? Begitu saya lulus, jadi dokter, bekerja di rumah sakit, 'kan jadi buruh juga, pekerja juga," lanjutnya.

Diketahui poin yang paling banyak disorot oleh masyarakat adalah klaster ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kejelasan ini yang harusnya ada penjelasan-penjelasan terbuka," singgung Gatot.

"Mas Gatot ingin mengatakan bahwa baik pihak pemerintah maupun pihak buruh itu bukan hanya soal komunikasi saja, tapi belum memiliki dasar yang final untuk berdialog," sahut Refly.

Selain itu, Gatot menyoroti tidak adanya naskah resmi UU Cipta Kerja yang dipublikasikan oleh DPR atau pemerintah.

Baca juga: Bertemu di Singapura, Karni Ilyas Pernah Tolak Uang 10 Ribu US Dollar dari Luhut Pandjaitan

Baca juga: Di Mata Najwa, Suara Menkominfo Langsung Meninggi Saat Disorot BEM SI dan Aktivis, Terpancing Hoaks

Baca juga: Terjawab, Ambulans yang Viral Ditembak Gas Air Mata Polisi, Terkuak Isi & Nasib 4 Orang di Dalamnya

Baca juga: Ternyata Susu Tidak Boleh Dicampurkan dengan 4 Makanan ini, Bisa Berbahaya Bagi Tubuh

"Sebenarnya yang membuat tidak final ini, presiden juga baru menerima draf yang diketok juga hari ini, terus mau bicara apa?" ungkit mantan Panglima TNI itu.

Refly mengungkit sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat membuat klarifikasi dan menyebut informasi yang beredar di masyarakat tentang UU Cipta Kerja sebagai hoaks.

Namun ia menyoroti tidak ada draf final yang dapat dibaca rakyat, sehingga pernyataan Jokowi dapat dipertanyakan.

"Jadi kemarin waktu presiden mengatakan, 'Enggak benar ini', dia dasarnya apa? Enggak jelas juga," komentar pakar hukum tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di Mata Najwa, Benny K Harman Ungkap UU Cipta Kerja Harusnya Batal: Kita Menyetujui RUU Hantu, https://wow.tribunnews.com/2020/10/15/di-mata-najwa-benny-k-harman-ungkap-uu-cipta-kerja-harusnya-batal-kita-menyetujui-ruu-hantu?page=all.
Penulis: Brigitta Winasis

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved