Demo Tolak UU Omnibus Law
Masih Tunggu Arahan Soal Omnibus Law, Disnaker Balikpapan Harap tak Ada Buruh Mogok Kerja
Penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan oleh mahasiswa, kemarin di depan gedung DPRD Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan oleh mahasiswa, kemarin di depan gedung DPRD Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur berjalan kondusif.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Arbain Side menyebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Terkait aturan kontroversial tersebut, apakah ada perpres yang menjelaskan setiap pasalnya atau direvisi atau mungkin dibatalkan.
“Itu kan keputusan pusat. Nah kita di tingkat kota menunggu hasil. Sifatnya nanti sosialisasi,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Selama Sembilan Bulan, Total Sudah Ada 16 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polresta Samarinda
Baca Juga: Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Balikpapan, Tertinggi Sampai Rp 350 Ribu Setiap Ada Kematian
Ia menyebut selama ini Disnaker sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Kota Minyak untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Balikpapan.
Saat ditanya apakah sudah ada perusahaan yang menerapkan UU Omnibus Law di Kota Minyak, mengingat statusnya yang sudah disahkan DPR RI, Arbain tak banyak menjawab.
Menurutnya langkah koordinasi yang dilakukan disnaker bersama serikat buruh merupakan upaya mencari kepastian hukum.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Arbain berharap masyarakat Balikpapan terutama buruh tidak melakukan aksi mogok kerja. Apalagi melakukan unjuk rasa selama aspirasi pekerja belum ada hasilnya.
“Ini kan aspirasi yang disampaikan. Harapannya itu didengarkan. Jadi kita masih menunggu,” katanya.
Menurutnya serikat buruh meminta agar LKS Tripartit yang berjenjang dari tingkat kota, provinsi dan di tingkat pusat, dapat menyampaikan kegelisahan mereka khususnya beleid yang membahas upah, cuti dan hak pesangon.