PESAN PENTING Mahfud MD Soal Rencana Demo 20 Oktober 2020: Seluruh Aparat Dilarang Bawa Peluru Tajam
Mahfud MD melarang seluruh aparat yang mengamankan aksi unjuk rasa (unras) di berbagai tempat untuk membawa peluru tajam
TRIBUNKALTIM.CO - Soal rencana demo 20 Oktober 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan pesan penting.
Salah satunya, Mahfud MD melarang seluruh aparat yang mengamankan aksi unjuk rasa (unras) di berbagai tempat untuk membawa peluru tajam pada Selasa (20/10/2020) besok.
Mahfud MD mengatakan hal itu karena saat ini Kepolisian RI telah menengarai adanya penyusup yang akan mencari korban untuk dijadikan martir dalam aksi tersebut.
Sehingga apabila jatuh korban dalam aksi tersebut maka pemerintah akan dikambinghitamkan.
Baca juga: NEWS VIDEO Pasca Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, 123 Mahasiswa Dinyatakan Positif Covid-19
Baca juga: Aksi Demo Santun dan Damai demi Kondusifitas Daerah
Baca juga: Prabowo Sebut Demo UU Cipta Kerja Dibiayai Asing, Gerindra Luruskan Pernyataan: Berdasarkan Keilmuan
Baca juga: Hanya Ditemui Stafsus, BEM SI akan Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja, Usung #MosiTidakPercaya
Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Youtube resmi Kemenko Polhukam pada Senin (19/10/2020).
"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis, jangan membawa peluru tajam," kata Mahfud.
Selain itu Mahfud juga mengingatkan kepada seluruh aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi besok untuk memperlakukan demonstran secara humanis dan penuh persaudaraan.
Menurut Mahfud hal tersebut harus dilakukan mengingat para pengunjuk rasa tersebut merupakan Warga Negara Indonesia juga.
"Tetapi kepada yang akan mengacau dan diketahui akan mengacau dan ada bukti supaya ditindak tegas," kata Mahfud.
Mahfud juga mengimbau kepada masyarakat yang akan berunjuk rasa di sejumlah tempat untuk berhati-hati kepada para penyusup.
"Kepada para pengunjuk rasa silakan berunjuk rasa. Silakan, tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir," kata Mahfud.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Tak Lagi Pencetak Kasus Tertinggi di Kaltim, Balikpapan Catat 11 Positif Covid-19
Baca juga: MUDAH, Cara Daftar Online Bantuan UKM Facebook, Hari Ini Terakhir dan Cara Cek Dana UMKM Rp 2,4 Juta
Mahfud menegaskan unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin serta diatur sekaligus oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.
Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang masyarakat beunjuk rasa selama mengikuti aturan.