Bawa Poster 'Awas! Ada Tukang Kawal Joging', Pendemo Diamankan Jajaran Idham Azis, Penjelasan Polisi

Bawa poster bertuliskan "Awas!!! Ada Tukang Kawal Joging", seorang demonstran di Bali diamankan polisi. Ada penjelasan Kapolres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa Kompas.com
Aksi demonstran membawa poster yang dinilai menyindir polisi. 

"Ini ditempel (dibuatkan) kakak saya.

Saya mau unjuk rasa pak," kata siswa tersebut kepada polisi di lokasi.

Baca juga: LOGIN siapbersamaumkm.com Sudah Bisa Dibuka, Isi Data Bantuan UMKM Online, Bisa Dapat Rp 2,4 Juta

Seperti diketahui, sebelumnya beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan mobil polisi mengawal tiga orang pria yang sedang jogging membawa seekor anjing di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Salah satu pria yang dikawal itu diduga cucu dari salah seorang pengusaha Indonesia.

Setelah rekaman video tersebut viral di media sosial, Polda Bali akhirnya turun tangan.

Polda Bali menilai polisi yang mengawal orang jogging tersebut dipastikan telah melanggar prosedur yang berlaku.

Akibat perbuatan yang dilakukan, oknum yang melakukan pengawalan itu akhirnya diberikan sanksi disiplin.

Baca juga: Pakai Linggis,Terkuak Cara Sadis Pelaku Bunuh Wanita Kerabat Jokowi di Kandang Ayam, Motif Terungkap

Baca juga: Masih Subuh Perempuan Asal Banjarmasin Sudah Kena Bogem, Pecah Kaca Apartemen untuk Cari Bantuan

BEM SI Ultimatum Jokowi, Deadline 8 x 24 Jam Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

BEM SI Ultimatum Jokowi, deadline 8 x 24 jam terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, ancaman tak main-main.

Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM SI memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Presiden diminta menerbitkan Perppu membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

BEM SI memberi waktu Jokowi menerbitkan Perppu paling lambat 8 x 24 jam, dan disertai ancaman jika tak membatalkan UU Cipta Kerja, dalam kurun waktu yang diberikan.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.

Presiden diberikan waktu selama 8 x 24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (20/10/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved